Enam Tahun Menduda, Guru Ngaji di Jember Lampiaskan Syahwatnya ke Murid

Comment2,935 views
  • Share
Guru Ngaji Cabul
Pelaku saat keluar dari ruang peneriksaan

Jember, kuasarakyat.com – FJR guru ngaji asal Kecamatan Kaliwates Jember yang sudah 6 tahun menduda setelah istrinya meninggal dunia, harus berurusan dengan pihak Unit PPA Polres Jember, hal ini, setelah YT (34) yang masih tetangga FJR Lapor polisi atas dugaan pencabulan terhadap anaknya.

YT tidak sendirian, ia datang ke Mapolres Jember bersama dengan 4 anak lainnya yang juga menjadi korban dari penyaluran syahwat FJR. “Kami datang ke Mapolres Jember untuk melaporkan guru ngaji anak saya yang telah melakukan pelecehan, saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu,” ujar YT Senin (21/3/2022) malam.

YT menceritakan, awal mula terbongkarnya kasus pelecehan yang dialami anak saya ini, saat dirinya ngobrol bersama tetangganya, dari obrolan itu, ada tetangganya yang menyampaikan jika tempat ngajinya FJR saat ini bubar, hal ini setelah ada kasus pelecehan yang dialami muridnya.

Karena anaknya mengaji di FJR, YT pun bergegas pulang dan mengkhawatirkan kondisi anaknya, karena belakangan ini anaknya sering melamun dan terlihat seperti orang yang ketakutan. “Awalnya saya hanya mendengar desas desus saja, tapi karena anak saya juga mengaji disitu, saya jadi khawatir dan segera pulang menanyai anak saya, apalagi anak saya 3 bulan ini terlihat sering melamun dan seperti anak yang ketakutan,” ujar YT.

Sesampai dirumah, YT sempat kesulitan mencari keterangan dari anaknya, namun setelah didesak, akhirnya anaknya mau cerita, dan mengatakan kalau anaknya juga pernah dilecehkan oleh FJR, mendapat pengakuan anaknya, YT pun mengajak orang tua korban lainnya untuk melaporkan kasus ini ke Mapolres Jember.

YEF salah satu tetangga FJR yang lain, saat kepada wartawan membenarkan terkait adanya kasus pelecehan yang dilakukan FJR kepada beberapa murdinya, menurut YEF, FJR selama ini dikenal baik, ia juga tidak menyangka jika FJR melakukan perbuatan tercela.

“Kalau orangnya baik mas, ia kalau siang bekerja di penggorengan krupuk milik kakaknya, dan kalau malam mengajar ngaji dan juga les dirumahnya, ia sendiri memiliki 1 anak perempuan yang sekarang kelas 3 SD, kalau istrinya sudah meninggal saat anaknya masih kecil, ya sekitar 6 tahunan,” ujar YEF.

Sementara Kasatreskrim Polres Jember AKP. Komang Yogi Arya Wiguna, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kasus Asusila yang dilakukan oleh FJR, bahkan saat ini pihaknya sudah menahan FJR setelah mengumpulkan alat-alat bukti dan beberapa saksi dan korban.

“Iya pelaku tadi malam sudah kami lakukan penahanan, hal ini setelah kemarin beberapa korban dan saksi kami mintai keterangan, setelah adanya alat bukti yang kuat, pelaku kami jemput dan ditahan,” ujar Kasatreskrim.

Menurut Kasatreskrim, pelecehan yang dilakukan pelaku terhadap 5 korbannya yang melapor, masih belum ada persetubuhan, akan tetapi pada pelecehan dengan meraba-raba alat vital korban. “Kalau persetubuhan sepertinya belum ada, hanya pelecehan seksual, namun kami masih terus mengembangkan pemeriksaan terhadap pelaku, serta terus memintai keterangan saksi-saksi, karena tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya,” pungkas Kasatreskrim.

Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dijerat dengan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pelaku terancam pidana penjara minilam 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Ma)

Comment2,935 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.