Fraksi PDIP Bondowoso Soroti Penebangan Kayu Peneduh dan Temuan BPK tentang Hibah APBD 2021

Comment1,043 views
  • Share

Bondowoso, kuasarakyat.com – Fraksi PDI-P menyoroti 2 hal tentang dalam rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) persetujuan pertanggungjawaban pelaksana APBD tahun 2021 di DPRD Bondowoso, Kamis (4/8/2022).

PDIP memberi atensi khusus pada dugaan kasus penebangan kayu peneduh di 3 Kecamatan dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang dana hibah bersumber dari APBD tahun 2021.

PDIP Bondowoso mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) agar melakukan penegakan hukum tentang kedua hal itu.

Mengenai kasus penebangan tanaman pelindung terjadi di wilayah Kecamatan Taman Krocok, Kecamatan Tapen dan di stadion Magenda Kecamatan/Kabupaten Bondowoso.
Muhammad Irsan Marwanda Bachtiar, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan mengatakan, pada akhir tahun 2021, terdapat laporan masyarakat tentang adanya penebangan tanaman pelindung di wilayah tersebut.

“Informasi yang beredar bahwa hasil penebangan pohon – pohon tersebut tidak masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

Menurut Irsan, kejadian itu merupakan bentuk kelalaian Pemerintah Daerah Bondowoso dalam menginventarisasi dan melakukan pencatatan terhadap aset tanaman tersebut.
“Kelemahan dalam menginventarisasi dan melakukan pencatatan terhadap aset tanaman berupa pohon ayoman mengakibatkan aset tanaman yang tidak tercatat berpotensi hilang dan disalahgunakan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Selain itu, Muhammad Irsan Marwanda Bachtiar juga menyesalkan pengelolaan administrasi belanja hibah dan belanja Bantuan sosial Kabupaten Bondowoso tahun anggaran 2021 kurang tertib.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan uji petik pada pertanggungjawaban belanja hibah beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menunjukkan bahwa terdapat 6.196 penerima hibah sebesar Rp 10.544.469.120,00 yang diketahui belum seluruh dokumennya dilengkapi dengan usulan calon penerima, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pakta integritas, dan laporan penggunaan dana untuk penerima hibah berupa uang,” bebernya.

Menurut Irsan, kondisi ini telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan (APBD) tahun anggaran 2021 dan Perbup Bondowoso Nomor 45 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.

Irsan menyatakan, penyaluran hibah yang tidak didukung dengan dokumen usulan dan pertanggungjawaban yang lengkap berpotensi tidak tepat sasaran dan disalahgunakan.
Kemudian, hal itu juga berisiko kehilangan barang yang belum diserahkan pada yang berhak, sebab peruntukannya bersumber dari belanja hibah barang dan belanja bantuan sosial berupa barang.

“Atas kedua hal tersebut, maka Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bondowoso mendorong adanya penegakan hukum oleh Aparat Penegak Hukum untuk menginvestigasi pelanggaran – pelanggaran yang telah dilakukan karena berpotensi merugikan keuangan Negara,” harapnya. (ad)

Writer: Ahmad
Comment1,043 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.