Gelapkan Mobil, Warga Banyuwangi Diamankan Polisi Jember

Comment1,488 views
  • Share
Tersangka penggelapan mobil saat menjalani pemeriksaan

JEMBER, kuasarakyat.com – Trimo Susanto (53) warga Dusun Dadapan Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi harus merasakan jeruji besi Polsek Puger. Sebab dia dilaporkan Juamar, melaporkan atas kasus penggelapan mobil Chevrolet Nopol Dk1547 FAH.

Kejadian ini bermula saat pelaku melakukan transaksi jual beli mobil korban dengan pelaku pada 9 Juni 2021 lalu. Dalam transaksi tersebut, pelaku menawarkan sebidang sawah untuk ditukar dengan mobil milik korban.

Namun rupanya sawah yang ditawarkan oleh pelaku fiktif, sedangkan mobil korban oleh pelaku sudah digadaikan ke orang lain Akibat dari ulah pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp 70 juta.

“Korban melaporkan kasus penggelapan mobil ini pada akhir Agustus lalu, setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi dan beberapa barang bukti, diantaranya surat perjanjian dan BPKB milik korban, akhirnya pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dan kami amankan minggu kemarin,” Kata Kapolsek Puger AKP. Ribut Budiyono Rabu (1/9/2021).

Sementara Juamar selaku korban mengatakan, jika dirinya saat itu dibujuk rayu oleh pelaku untuk membeli sawah yang diakui milik pelaku dengan ditukar mobil, dirinya yang memang membutuhkan lahan sawah, akhirnya setuju dengan perjanjian yang disepakati bersama.

“Saat itu pelaku menawarkan sawahnya untuk ditukar dengan mobil, kamipun sepakat, dan mobil saya berikan lebih dulu, namun BPKB masih di saya, setelah saya tanyakan sawah yang dijanjikan, pelaku selalu berbelit, kemudian saya cek, ternyata sawah yang diklaim milik pelaku, adalah sawah orang lain,” ujar Juamar.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana dan/atau pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (Ma/Bs)

Comment1,488 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.