Gelar Tripartit di Disnaker Jember, Managemen PT. SGS Nyaris ‘Tersandera’ Eks Karyawan

Comment436 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Jember, Kamis (11/12/2025) mengundang eks karyawan dan managemen PT. sumber Graha Sejahtera (SGS) untuk dilakukan mediasi atau Tripartit.

BACA JUGA : https://kuasarakyat.com/korban-phk-pt-sgs-bangsalsari-eks-karyawan-datangi-disnaker-jember/

Acara mediasi yang juga dihadiri oleh Pengawas dari Dinas Tenaga Kerja Propinsi ini, untuk mencari kesepakatan antara kedua pihak, dimana sebelumnya puluhan karyawan melakukan aksi dan mediasi atau bipartit di kantor PT. SGS yang ada di Desa Gambirono Bangsalsari dan tidak ada kesepakatan.

Sedangkan Tripartit atau mediasi yang digelar di kantor Disnaker Jember, nyaris terjadi keributan, saat pihak Managemen dalam hal ini HRD PT. SGS hendak keluar meninggalkan kantor Disnaker, sejumlah eks karyawan mengerubungi managemen dan menuntut hak-haknya, tidak hanya itu, dua perwakilan PT. SGS, yakni Heri selalu HRD dan juga Anton, mendapat umpatan dari eks karyawan dan dianggap pembohong.

“Berikan hak kami penuh, jangan menjadi pembohong, percuma ibadah kalau menjadi pembohong, jangan munafik pak,” teriak puluhan eks karyawan.

Mendapat umpatan mantan bawahnya ini, kedua perwakilan dari PT. SGS kembali ke Disnaker, dan baru bisa pulang setelah mendapat pengawalan dari aparat kepolisian yang berjaga-jaga.

Budi Hariyanto SH., selaku kuasa hukum eks karyawan PT. SGS., kepada wartawan menyatakan, bahwa dalam mediasi ini, pihak perusahaan sempat menyebut kalau belum ada Bipartit, pertemuan sebelumnya dianggap bukan Bipartit.

“Padahal pertemuan beberapa waktu lalu, adalah Bipartit tapi tidak diakui oleh perusahaan, namun setelah mediasi alot, perusahaan mengakui sudah Bipartit, makanya hari ini merupakan agenda Tripartit,” ujar Budi.

Budi menjelaskan, bahwa dalam Tripartit ini, pihak perusahaan masih belum memberikan kepastian, karena masih menungu keputusan owner, namun jika hasil pertemuan ini tidak ada penyelesaian, pihaknya akan langsung menempuh PHI (Pengadilan Hubungan Industrial).

Kabid Hubungan Industrial Disnaker Jember Drs. Joko Sutriswanto M. Si, ditemui usai mediasi menyatakan, bahwa mediasi antara PT. SGS dengan eks karyawan berjalan lancar, dan diharapkan bisa segera menemukan titik temu.

“Hasil mediasi hari ini, pihak karyawan yang diwakili oleh kuasa hukum, menuntut hak pesangon penuh tanpa di cicil, sedangkan pihak PT. SGS akan menyampaikan lebih dulu kepada owner, hasilnya seperti apa ya ditunggu keputusan owner,” ujar Joko.

Joko juga menyatakan, bahwa batas waktu yang diberikan kepada pihak PT. SGS untuk memenuhi tuntutan eks karyawan, adalah satu minggu atau 7 hari.

“Jika 7 hari nanti pihak perusahaan belum bisa memenuhi, akan kembali digelar Tripartit, namun jika pihak karyawan akan langsung menempuh PHI, ya itu hak mereka,” paparnya.

Sementara Heri maupun Anton HRD dari PT. SGS, saat di konfirmasi terkait hasil mediasi antara perusahaan dengan eks karyawan di Disnaker Jember, enggan memberikan keterangan, sejumlah wartawan berusaha meminta tanggapan, namun tetep tidak ada jawaban. (Ma)

Comment436 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.