Geledah Perumahan Kawasan Kampus, Polisi Temukan 11 Ribu Pil Koplo Siap Edar

Comment2,965 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Perang terhadap peredaran narkoba dan pil koplo terus dilakukan oleh jajaran Polres Jember, terbaru, Riko warga yang tinggal di Perumahan Mastrip Blok K-13 Gumuk Kerang Sumbersari Jember yang berada di kawasan Kampus diamankan polisi pada Selasa (26/10/2021).

Tidak tanggung-tanggung, dalam penggeledahan ini, Polisi berhasil mengamankan 11 ribu pil koplo jenis Trex dalam 11 Kaleng yang siap diedarkan oleh Riko, dimana Riko ini merupakan pesuruh dari HF yang saat ini dalam penyelidikan petugas Satreskoba Polres Jember.

“Terungkapnya sindikat pengedaran pil koplo jenis trex ini, setelah anggota kami mengamankan 1 warga dengan inisial IVR yang sedang fly (mabuk) di sekitar kampus, saat kami amankan dan dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan mendapatkan barang tersebut dari HF warga Perumahan Mastrip, saat petugas mendatangi rumah HF, didalam terdapat RK (Riko) orang suruhan HF untuk mengedarkan pil haram tersebut,” ujar Kapolres Jember AKBP. Arif Rachman Arifin Rabu (27/11/2021).

Atas perbuatannya ini, polisi mengamankan Riko ke Mapolres Jember guna menjalani pemeriksaan lanjutan dan pengembangan lebih lanjut. “Pelaku saat ini sudah diamankan di Rutan Mapolres Jember untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan penyidikan, karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” ujar Kapolres Jember.

Sedangkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 196 sub pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan atau denda 1,5 Milyar.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 196 sub pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara atau denda 1,5 Milyar,” pungkas Kapolres Jember. (*)

Comment2,965 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.