Hari Ini KPU Jember Gelar Rekap Ulang DPRD Hasil Putusan MK

Comment573 views
  • Share

Jember,kuasarakyat.com – KPU Jember, hari ini, Rabu (18/6/2024) menggelar putusan MK dalam perkara PHPU nomor 118, dengan melakukan rekapitulasi ulang 18 TPS daerah Pemilihan (Dapil) 1 Jember untuk kecamatan Kaliwates.

PHPU ini sendiri menyusul gugatan Partai Demokrat terhadap hasil caleg Tri Sandi Apriana yang kalah dengan perolehan Caleg Nasdem David Handoko Seto, dimana antara kedua caleg hanya selisih tipis 48 suara.

“Sore ini kami KPU Jember menggelar putusan MK, dengan melakukan rekapitulasi ulang suara pemilu di 18 TPS yang ada di kecamatan Kaliwates,” ujar Hendra Wahyudi Divisi Penyelenggara KPU Jember.

Sedangkan untuk putusan MK atas perkara PHPU yang dilayangkan Caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional, dimana MK memutuskan untuk dilakukan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) Hendra menyatakan, jika pelaksanaanya dilakukan oleh KPU Propinsi.

“Untuk PHPU DPR RI, digelar di KPU Propinsi, kemungkinan digelar tanggal 21 Juni besok,” jelasnya.

Dari pantauan media ini, kantor KPU mendapat penjagaan ketat dari aparat Polres Jember, selain itu pengurus kedua partai yang berselisih, yakni DPD Nasdem Jwmber dan DPC Partai Demokrat, juga terlihat berada di KPU Jember.

Hingga berita ini ditulis, proses rekapitulasi baru dimulai dan masih berlangsung, dimana, sebelumnua dijadwalkan akan dimulai pukul 15.00, mundur pukul 15.40. (Ma)

Comment573 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.