Jember, kuasarakyat.com – Tim Anaconda Polsek Semboro Jember, Senin (29/3/2021) mengamankan Misru (51) Kakek asal Dusun Curah Putih Desa Patemon Kecamatan Tanggul Jember di jalan area persawahan desa Sidomekar Semboro.
Ditangkapnya Kakek Misru ini, setelah warga sekitar yang hendak ke sawah, melihat gelagat yang mencurigakan ditunjukkan oleh Misru, dimana pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor Jupiter terlihat mondar-mandir disawah sambil menyelipkan sebilah celurit yang diselipkan di pinggannya.
Polisi yang mendapat laporan tersebut, langsung menuju lokasi untuk mengamankan Misru, namun bukannya menyerah, pria berkepala pelontos ini justru melakukan perlawanan, dengan mengayunkan celurit ke petugas, beruntung tidak ada anggota polisi yang terluka, setelah dilakukan upaya penangkapan, pelaku akhirnya menyerah dan tidak berkutik.
Setlah dilakukan penggeledahan, ternyata pelaku tidak hanya membawa senjata tajam, clurit, petugas juga menemukan mesiu atau bahan peledak beserta sumbu atau alat pemicu yang terbuat dari kertas di tas yang dibawa pelaku.
“Kami tangkap pelaku bersama barang bukti Clurit dan saat anggota mengeledah pelaku kita temukan 6 Kilo Bahan peledak bersama alat pemicu yang terbuat dari kertas,” ujar Kapolsek Semboro AKP Facthur Rahman.
Dari penangkapan ini, polisi langsung melakukan pemeriksaan dan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang ada di Dusun Curah Putih Desa Patemon Kecamatan Tanggul, dirumah pelaku, polisi juga menemukan bahan peledak yang siap edar dan disembunyikan oleh pelaku di kandang ayam yang ada di belakang rumah pelaku.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan dan pengembangan, pelaku ternyata meracik sendiri bahan peledak tersebut, ia mencampurkan bahan Seperti Potasium, Belerang dan Bronx lalu ia Jual kepada warga yang memang sengaja mencari bahan terlarang yang kegunaanya sudah jelas untuk membuat Bondet dan sejenisnya,” beber Kapolsek.
Untuk pengembangan lebih lanjut, pihaknya juga berkoordinasi dengan Polres Jember dan juga Lab Forensik Polda Jatim karena ini menyangkut bahan peledak berdaya Explosife atau berdaya ledak tinggi dan sangat berbahaya,
“Biar nanti jelas kandungan yang ada didalam bahan yang telah kami amankan 6 Kilo Gram ini,” Imbuh Kapolsek.
Untuk pelaku sendiri, dijerat dengan pasal UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)