Jual Mesin Pompa Hasil Curian, 2 Pria Asal Balung Dibekuk Polisi

Comment4,317 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Aksi Ratin dan Misto 2 pria asal Dusun Kebonsari Desa Balung Lor Kecamatan Balung Jember dalam melakukan aksi mencuri 2 unit mesin pompa di gudang milik PT. Corneva yang ada di Dusun Kedung Nilo Desa Karangsemanding Balung berakhir di jeruji besi Mapolsek Balung pada Rabu (20/7/2022).

Kapolsek Balung AKP. Sunarto kepada wartawan menyatakan, bahwa aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku, diketahui setelah karyawan PT. Conerva melaporkan hilangnya 2 unit pompa air yang ada di dalam gudang dari tempatnya.

“Kejadiannya sekitar 6 Februari lalu, saat itu salah satu mandor gudang mendapatkan laporan dari penjaga gudang kalau 2 unit mesin pompa air ada yang mencuri, kemudian dilakukan pengecekan, dan ditemukan grendel salah satu pintu gudang rusak, sehingga karyawan tersebut melaporkan kasus ini ka kami,” ujar Kapolsek Balung AKP. Sunarto.

Setelah dilakukan penyelidikan, dalam beberapa hari terakhir, polisi menemukan salah satu mesin pompa air yang dilaporkan hilang ada di tempat jual beli besi tua, ketika petugas menanyakan kepada pemilik besi tua, diketahui jika mesin tersebut dibeli dari Ratin dengan harga RP. 750 ribu.

“Dari pemilik besi tua ini, kami mendapatkan informasi jika salah satu pelaku yang bernama RTN menjualnya dengan harga 750 ribu rupiah, kemudian kami amankan RTN dan melakukan pemeriksaan terhadapnya, ternyata RTN tidak melakukan sendirian, tapi ia melakukan pencurian bersama dengan MST,” ujar Kapolsek.

Dengan bekal pengakuan RTN, polisi akhirnya menjemput MST di rumahnya, ketika di periksa, MST mengakui semua perbuatannya. “Kedua pelaku mengakui jika telah melakukan pencurian 2 unit mesin pompa air di gudang milik PT. Conerva,” jelas Kapolsek.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 unit mesin pompa air merek Daiho yang dicuri pelaku, serta 1 unit grendel yang sudah dirusak oleh pelaku ketika masuk ke dalam gudang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. “Kedua pelaku kami jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (Ma)

Writer: Makrus
Comment4,317 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.