Kasus Kades Klatakan, Ketua Komisi A DPRD Jember Datangi Mapolres Jember

Comment3,742 views
  • Share
Ketua DPRD Jember bersama Wakilnya serta ketua Komisi A saat memasuki ruang tunggu tamu Mapolres Jember

Jember, kuasarakyat.com – Kasus penebangan tanaman tebu yang dilakukan oleh Ali Wafa kepala Desa Klatakan Kecamatan Tanggul Jember yang menyebabkan dirinya menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh H. Marsuki selaku pihak yang mengelola tebu yang ditanam di Tanah Kas Desa (TKD) terus didalami oleh Penyidik Satreskrim Polres Jember.

Hal ini terlihat dari kedatangan Tabroni selaku ketua Komisi A DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan Wakil Pimpinan DPRD Jember dan juga Itqon Tsyauqi ketua DPRD Jember di Mapolres Jember pada Senin (3/10/2022) sore.

Kanit Pidum Polres Jember Ipda Bagus Dwi Setiawan, kepada wartawan mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menyusun surat panggilan untuk menggelar pemeriksaan terhadap Tabroni selaku ketua Komisi A DPRD Jember.

Hal ini menyusul pernyataan dari Ali Wafa saat menjalani pemeriksaan, dimana Ali Wafa mengaku sengaja menebang tanaman tebu karena berbekal dikumen hasil rapat dengar pendapat (RDP) alias berita hearing dengan komisi A, sehingga kesaksian Tabroni sangat penting dibutuhkan penyidik guna mengkonfrontasi pengakuan Ali Wafa.

“Mengingat, keterangan tersangka yang dijadikan acuan dia berani menebang karena sudah ada itu (hasil RDP). Maka, kita harus melakukan klarifikasi kepada Dewan. Ya, Ketua Komisi A, karena yang bertanda tangan dalam RDP,” ujar Bagus

Baca Juga:

Dijerat Pasal 372, Kades Klatakan Terancam 4 Tahun Penjara

Bagus menambahkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Tabroni pada Rabu yang akan datang. “Saat ini panggilan terhadap yang bersangkutan masih di meja pimpinan, jika tidak ada hambatan rabu mendatang kita jadwal untuk pemeriksaan,” ujarnya..

Dari pantauan media ini, ketiga anggota DPRD terlihat memasuki ruang tunggu tamu Mapolres Jember, namun tidak lama saat media ini mendekat ke ruang tamu, hanya terlihat Itqon Tsyauqi dan Dedy Dwi Setiawan, sedangkan Tabroni tidak ada di tempat.

Sementara Itqon Tsyauqi saat dikonfirmasi wartawan terkait kedatangannya ke Mapolres Jember bersama dengan Ketua Komisi A dan juga Wakil Pimpinan DPRD Jember menyatakan, bahwa kedatangannya hanya untuk silaturrahmi dan koordinasi antar pimpinan lembaga dan tidak ada agenda lain.

“Tidak ada agenda lain selain silaturrahmi dan koordinasi, saya selaku pimpinan DPRD Jember tentu harus menjalin koordinasi dengan pihak manapun termasuk dengan Kapolres Jember, tidak ada pembicaraan khusus, hanya koordinasi saja terkati beberapa kebijakan dan lain nya,” ujar Itqon.

Ketika ditanya soal ketua Komisi A yang akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus penebangan tanaman tebu yang dilakukan oleh Ali Wafa, Itqon menyatakan bahwa untuk pemanggilan ketua Komisi A sebagai saksi, harus ada surat yang dikirimkan ke pimpinan DPRD dulu.

“Ya harus ada suratnya dulu lah, kan komisi A punya pimpinan di DPRD, kalau tidak ada surat pemberitahuan ya gak bisa asal manggil, dan saya sendiri belum menerima surat pemberitahuan panggilan kepada ketua Komisi A,” ujar Itqon.

Jika berkaca dari kronologi kasus ini, memang terjadi RDP di Komisi A, yang diantaranya melibatkan Tabroni dengan Ali Wafa sebelum menjadi tersangka. Hearing itu pada tanggal 2 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga:

Lakukan Penebangan Tebu, Polisi Tetapkan Kades di Jember Tersangka

Latar belakang RDP, karena Ali Wafa ingin mengadukan masalah lahan TKD Klatakan seluas 47,5 hektar yang masih dikelola oleh pengusaha sekaligus Ketua DPD NasDem Jember Marsuki Abdul Ghofur.

Ali Wafa mempersoalkan dasar sewa lahan seharga Rp505 juta untuk rentang dua tahun (2021-2022). Dimana perjanjiannya dilakukan sejak tahun 2021, atau ketika Ali Wafa belum menjabat.

Hasil RDP dianggap Ali Wafa seolah-olah berada diatas angin mengungguli Marsuki perihal hak atas tanaman tebu di lahan sewa tersebut. Sehingga, Ali Wafa mengerahkan orang-orang suruhan untuk menebang tebu dan menjualnya ke PG Semboro.

Tapi, kala itu Tabroni berdalih, Komisi A sebatas membuat catatan peta persoalan yang sifatnya sama sekali tidak mengikat. Artinya, bukan untuk dijadikan dasar legal formal bagi siapapun bertindak lebih jauh.

“Komisi A memberi pendapat atas kondisi tersebut, dan membuat rekomendasi kepada Pimpinan Dewan untuk menelaah dibantu dengan tim ahli,” sebut Tabroni.

Apa lacur, penebangan tebu oleh Ali Wafa secara sepihak seketika menyulut reaksi Marsuki. Melalui pengacara Andi Cahyono Putra, pihak Marsuki melaporkan Ali Wafa ke polisi, dengan alasan mengalami kerugian sekitar Rp150 juta.

Berdasarkan hasil gelar perkara Satreskrim, pada akhirnya Ali Wafa diyakini melanggar Pasal 362 juncto Pasal 372 KUHP. Sehingga, Ali Wafa menjadi tersangka pencurian dan penggelapan yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Sejak tanggal 28 September 2022, tersangka Ali Wafa dijebloskan oleh polisi ke dalam sel tahanan Mapolres Jember. (Ma)

Writer: Makrus
Comment3,742 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.