Jember, kuasarakyat.com – Keadilan yang dicari oleh Markonah (bukan nama sebenarnya), korban pencabulan hingga melahirkan bayi laki-laki yang kini berusia 2,5 bulan, akhirnya terbayarkan, hal ini setelah jajaran Unit PPA Satrekrim Polres Jember, Minggu (3/11/2023) dinihari berhasil meringkus dirumahnya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Ipda. Kukun Waluwi H, menyatakan, bahwa pelaku yang juga pemilik persewaan sound system dijemput dirumahnya saat sedang tertidur. “Tadi malam sekitar pukul 00.14, pelaku kami jemput dirumahnya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, atas pencabulan terhadap korban,”ujar Kukun.
Kukun menambahkan, bahwa pelaku mengakui perbuatan pencabulan yang dilakukan terhadap korban,bahkan, pelaku juga menunjukkan dimana korban pernah disetubuhi di salah satu kamar yang ada di rumah pelaku.
“Sebelum kami gelandang ke Mapolres, pelaku kami lakukan pemeriksaan awal dirumahnya, dan mengakui perbuatannya, bahkan pelaku juga menunjukkan salah satu kamar di rumahnya, dimana pelaku pernah melakukan persetubuhan terhadap korban,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Markonah (17) warga asal Kecamatan Sumberjambe Jember, Jumat (1/12/2023) dengan didampingi keluarganya mengaku, berangkat ke kota Jember dan bertemu sejumlah wartawan.
Dalam pertemuan dengan wartawan, keluarga korban menyatakan, jika Markonah merupakan korban persetubuhan anak dibawah umur yang pernah melaporkan kasusnya ke Polres Jember, namun sampai anak yang dikandung dilahirkan, penanganan perkaranya belum ada kabar.
“Saya sudah dua kali dipanggil ke Polres untuk dimintai keterangan, terus 2 kali menanyakan ke Polres terkait laporan kami, tapi sampai saat ini, kami tidak mengetahui, sampai mana laporan kami, sampai adik saya melahirkan, saya merasa laporan saya seperti mandeg,” ujar Rojali kakak korban saat bertemu sejumlah wartawan.
Markonah sendiri menceritakan, bahwa awal dirinya kenal dengan Kamandanu, sekitar bulan September 2022, melalui whatsapp, dimana pelaku yang mendapatkan nomor korban dari temannya, menghubungi korban untuk dijadikan pacar.
“Saya dihubungi dulu oleh pacar saya, saya tanya dapat nomor saya dari mana, katanya dikasih teman saya,” ujar Markonah.
Setelah 2 bulan berpacaran dengan pelaku, korban diajak jalan-jalan, kemudian diajak mampir ke hotel Oleng Sibutong yang ada di kawasan Arjasa, saat itu korban tidak tahu maksut pelaku mengajaknya mampir ke hotel tersebut.
“Saat saya tanya, mau apa mampir ke sini, kata pacar saya, kamu diam saja, dan gak usah banyak tanya, terus saya di masukkan ke dalam kamar, saya pun berpikiran negatif, dan berteriak minta untuk pulang, tapi saya terus dipaksa agar melayani nafsunya, karena takut, akhirnya saya terpaksa menuruti keinginannya,” ujar Markonah menceritakan.
Markonah sempat menangis, setelah di setubuhi oleh pelaku, namun saat itu pelaku, berjanji, jika sampai hamil, pelaku bersedia bertanggung jawab untuk menikahi.
Rupanya kejadian yang pertama ini, membuat pelaku ketagihan, sehingga beberapa kali pelaku menghubungi korban dengan pesan chat whatsapp, untuk kembali melakukan hubungan badan. “Sudah beberapa kali pacar saya mengajak berhubungan badan, melalui pesan whatsapp, tapi setelah menyampaikan keinginannya, pelaku langsung menghapus pesannya,” beber Markonah.
Hingga akhirnya korban hamil, dan baru diketahui oleh keluarganya, saat usia kandungan sudah memasuki bulan ke 6. “Saat itu saya tidak berani bilang ke orang tua, takut di marahi, orang tua baru tahu saat perut sudah besar, kemudian lapor ke kepala desa untuk selanjutnya ke Polres Jember,” pungkas Markonah. (Ma)










