Kecewa Pernyataan Kabid HI Disnaker Jember, Kuasa Hukum Eks Karyawan PT. SGS Minta Dibawa ke Disnaker Propinsi

Comment456 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Pernyataan Kabid Hubungan Industrial (HI) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkab Jember, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan usai menggelar Tripartit pada Kamis 11 Desember 2025 kemarin, memicu reaksi eks karyawan PT. SGS (Sumber Graha Sejahtera).

Apa yang disampaikan oleh kabid HI Disnaker Jember Drs. Joko Sutriswanto, yang menyatakan, bahwa dari 116 yang di PHK, 114 diantaranya sudah tanda tangan yang dua belum.

BACA JUGA : https://kuasarakyat.com/gelar-tripartit-di-disnaker-jember-managemen-pt-sgs-nyaris-tersandera-eks-karyawan/

“Sejak dilakukan tanda tangan, sampai saat ini sudah lewat 7 hari, maka hal PB (Perjanjian Bersama) tersebut dianggap memenuhi syarat sebagai PB,” ujar Joko saat itu.

Tak ayal apa yang disampaikan oleh Joko Sutriswanto kepada wartawan, dan menjadi bahan pemberitaan, memicu protes sejumlah eks karyawan PT. SGS yang di PHK.

Budi Hariyanto, SH., selaku kuasa hukum eks karyawan PT. SGS, menilai, apa yang disampaikan oleh Kabid HI, berbeda dengan saat mediasi antara kliennya, dengan pihak PT. SGS.

“Padahal, didalam mediasi, pihak perusahaan menyebutkan jika surat PHK yang awal diberikan kepada klien kami, dianggap Bipartit, tapi bagi kami, hal tersebut bukan Bipartit,” ujar Budi.

Budi menyebut, Bipartit antara PT. SGS dengan eks Karyawan, adalah saat puluhan karyawan melakukan aksi di depan gudang PT. SGS, dan hasil di Bipartit tersebut, tidak ada kesepakatan, sehingga pada Kamis 11 Desember kemarin, dilakukan Tripartit.

“Awalnya pihak PT. SGS bersikukuh Bipartit dilakukan saat penyerahan surat PHK, namun setelah mediasi dengan Disnaker, pihak perusahaan mau mengakui kalau Bipartit, lha kok Kabid HI malah membuat pernyataan kalau surat PHK sudah dianggap PB, padahal itu dibuat sepihak oleh perusahaan,” jelas Budi.

Pihaknya pun Jumat (12/12/2025) mendatangi kantor Disnaker Jember untuk meminta klarifikasi atas pernyataan Kabid HI Joko Sutriswanto, dan akan meminta perkara ini ditarik ke Disnaker Propinsi.

“Kami kecewa dengan mediasi kemarin, kami akan meminta mediasi ditarik ke Disnaker Jatim saja, karena percuma mediasi di sini (Disnaker Jember),” paparnya.

Sementara, Joko Sutriswanto saat didatangi oleh Budi Hariyanto, menyatakan bahwa apa yang disampaikan kepada wartawan, tidak bermaksud membenarkan PB, pihaknya mengakui jikan pernyataan tersebut keliru dan salah ucap.

“Kami minta maaf atas kesalahan ucap kami kemarin, kami tidak bermaksud membenarkan PB yang dibuat perusahaan, kami tetap pada pendirian kami, menyepakati hasil pertemuan, dimana pihak perwakilan PT. SGS akan menyampaikan hasil pertemuan ke owner, jadi kami menunggu itu,” pungkas Joko. (Ma)

Comment456 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.