Jember, Kuasarakyat.com Bergulirnya kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap) di Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas Jember yang disinyalir dilakukan secara berjamaah mendapat tanggapan dari Wiyono selaku ketua program PTSL.
Menurut Wiyono, dalam program PTSL di Desa Kepanjen, pihaknya memang membebankan biaya kepada pemohon sebesar Rp. 300 ribu,
Namun pihaknya mengaku kaget saat ada kabar, ada warga pemohon dimintai biaya sampai 1 juta lebih oleh oknum perangkat desa, sehingga hal ini berdampak pada program PTSL yang sedang berjalan.
“Hasil kesepakatan memang untuk warga pemohon dikenakan biaya 300 ribu rupiah, pada tahun 2020 ada 700 sertifikat yang sudah kita bagikan kepada warga, dan hari ini ada 50 orang yang mengambil terakhir lantaran dulu waktu pas waktu pengambilan warga tidak datang di Kantor Desa,” ujar Wiyono kepada sejumlah media.
Dalam kesempatan tersebut, Wiyono juga mengatakan jika program PTSL di Desa Kepanjen ini ada lebih dari 1000 warga di 3 Dusun yang mengajukan program tersebut.
“Yang penting pokmas pasang harga 300 ribu, jika ada warga yang ditarik lebih dari yang sudah disepakati oleh oknum perangkat biar jadi urusan mereka, yang penting kita bekerja sesuai prosedur,” imbuhnya.
Sementara itu Khusnul Khotimah, warga Dusun Panggul Melati yang mengajukan pendaftaran 2 sertifikat dalam PTSL ini mengaku sangat kecewa, lantaran dulunya surat tersebut sempat ia ambil di desa waktu penyerahan oleh pokmas namun tiba tiba di rebut oleh oknum perangkat desa dengan dalih ia belum membayar kekurangan uang pengurusan PTSL sebesar 2,4 juta rupiah.
“Saya kecewa, dengan ulah oknum perangkat desa, karena saya dibuat malu sekali waktu itu, padahal saya sudah bayar 600 ribu untuk 2 sertifikat, namun tiba tiba sertifikat di ambil paksa dengan dalih katanya saya kurang 2,4 juta rupiah untuk biaya,” ungkap Khusnul saat ditemui media ini di sekretariat PTSL Desa Kepanjen.
Masih menurut Khusnul, ia juga mengatakan jika ia jelas jelas mengurusi surat tanah ini lewat program PTSL, namun masih saja ditarik diluar ketentuan.
“Saya mencari uang dengan cara cari rumput, dan saya sangat kecewa dengan pemerintahan desa Kepanjen, mengapa kok seperti ini,” ungkapnya.
Dengan mimik geram, Khusnul pun akhirnya berlalu sambil mengatakan jika dirinya akan laporan terkait hal ini kepada Posko Pengaduan Pungli PTSL yang dibuat oleh Wagiso agar yang dirinya mendapat keadilan. (dop)