PHK Karyawan PT. SGS Bangsalsari, Perusahaan Ngotot Sudah PB, Mediator : Bisa Digugat Pembatalan

Comment451 views
  • Share

Surabaya, kuasarakyat.com – Mediasi atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT. Sumber Graha Sejahtera (SGS) Sampoerna Kayu cabang Jember, terhadap 116 karyawannya pada November 2025 lalu, untuk kedua kalinya kembali belum ada kata sepakat.

BACA JUGA : https://kuasarakyat.com/dimediatori-disnakertrans-jatim-mediasi-buruh-dan-pt-sgs-jember-belum-ada-kata-sepakat/

Mediasi yang digelar di ruang pertemuan Bidang Hubungan Industrial dan Jamsos Disnaker Propinsi Jatim pada Senin (5/1/2026) dihadiri oleh HRD PT. SGS, perwakilan karyawan dengan didampingi kuasa hukumnya Budi Hariyanto. SH., serta di mediatori oleh Anas Nasrudin Irianto, S.P., S.Sos., Endang Purwati, S.Sos. serta Bagus Tamtomo Hadi, S.Sos.

Dalam mediasi tersebut, Budi Hariyanto selaku kuasa hukum sejumlah eks karyawan, tetap bersikukuh, bahwa PB (Perjanjian Bersama) yang dibuat oleh perusahaan tidak sah.

“Kami tetap menganggap, bahwa PB yang dibuat oleh perusahaan, tidak sah, kami juga meminta, agar Dinas Tenaga Kerja Propinsi juga menilai, apakah PHK yang dilakukan oleh pihak perusahaan sudah sesuai dengan regulasi apa tidak.” ujar Budi.

Dalam mediasi tersebut, Budi juga menyatakan, bahwa PHK yang dilakukan oleh PT. SGS Sampoerna Kayu tidak sesuai PP 135 tahun 2021, pihaknya juga tetap meminta, agar hak-hal karyawan juga dipenuhi.

“Tuntutan kami tetap, agar pesangon diberikan secara penuh dan dibayar sekali langsung lunas, tidak di cicil,” tegas Budi.

Mengenai jalan tengah yang ditawarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Propinsi, yakni dibayar 75 persen dan diangsur 5 kali, juga tidak disepakati.

Sedangkan pihak perusahaan yang dihadiri oleh bagian HRD, yakni Heri dan Anton, juga bersikukuh, bahwa apa yang sudah dilakukan oleh perusahaan, sudah sesuai, termasuk PB (Perjanjian Bersama).

Di ruang mediasi, pihak perusahaan juga menyampaikan, jika PB yang dibuat, juga sudah didaftarkan di PHI (Pengadilan Hubungan Industrial).

Karena mediasi antara kedua pihak tidak ada kesepakatan, mediasi akan kembali dilanjutkan pada Selasa 13 Januari 2026.

Sementara Anas Nasrudin Irianto selaku mediator dalam pertemuan tersebut menyampaikan, bahwa pihaknya hanya sebatas menjembatani kedua pihak untuk mencapai kesepakatan.

“Jika kedua pihak masih tidak sepakat, kami akan memediasi kembali, mediasi nanti, juga tergantung kedua pihak, jika masih belum ada kesepakatan, dan ingin langsung ke PHI, itu juga hak kedua pihak,” jelas Anas.

Saat ditanya mengenai PB, yang oleh perusahaan didaftarkan ke PHI, dan pihak karyawan melakukan penolakan?, Anas menyebut, bahwa PB yang dibuat oleh perusahaan, bisa dibatalkan melalui gugatan di PHI.

“PB yang sudah dibuat oleh perusahaan dan didaftarkan ke PHI, bisa dibatalkan, melalui gugatan pembatalan, dan ini yang dilakukan oleh kuasa hukum karyawan,” pungkas Anas. (Ma)

Comment451 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.