Korupsi Pengadaan Buku , 3 Pejabat Dijebloskan ke Lapas Jember

Comment2,766 views
  • Share
Korupsi Pengadaan Buku

Jember, Kuasarakyat.com – Tiga pejabat di lingkungan Pemkab Jember dijebloskan ke Lapas kelas II A Jember Kamis (16/9/2021). Dia harus menjalani hukuman 5 tahun penjara karena korupsi pengadaan buku.

Ketiga pejabat itu adalah Bagus Wantoro Kasi Pengembangan di Dinas Pemuda dan Olahraga, Malai Sondi Staf Sub Bagian Perencanaan di Dinas Pendidikan dan Sugeng B Resobowo Sekretaris Kelurahan Jember Kidul,

Hal ini berdasarkan amar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). ketiganya terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan buku, alat olahraga dan keseneian, serta SD SDLB dan SMP tahun 2010, dan mengakibatkan kerugian Negara sebesar 6,1 Milyar

“Benar kami menerima limpahan 3 terdakwa dari Kejaksaan Negeri Jember, terkait kasus korupsi pengadaan buku tahun 2010, saat ini ketiga orang tersebut menjalani proses administrasi dan harus melewati beberapa tahapan prokes, sebelum dimasukkan kedalam sel,” ujar Plt. Ka. Lapas Kelas II A Jember Sarwito Kamis (16/9/2021).

Berdasarkan amar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 1406 k/Pid.Sus/2015, ketiga pejabat tersebut terbukti bersalah, dalam kasus korupsi saat ketiganya masih bekerja bersama di Dinas Pendidikan pada tahun 2010.

Kasus ini sendiri pada tahun 2011 menjadi ramai, saat pihak Kejaksaan Negeri Jember melakukan penyelidikan, dimana kasus ini juga menyeret nama Mantan Kepala Dinas Pendidikan saat itu yakni Achmad Sudiyono.

Ahmad Sudiyono sendiri oleh pengadilan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, dan kini yang bersangkutan saat ini sudah bebas. Selain Kepala Dinas Pendidikan saat itu, dua tersangka lainnya juga sudah menjalani hukuman, yakni dari pihak penyedia buku.

Berdasarkan hasil penyelidikan Kejaksaan saat itu, pihak Kejaksaan menemukan sejumlah alat bukti adanya unsur tindak pidana korupsi, dimana barang yang ditawarkan dalam kontrak kerja tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.

Comment2,766 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.