Situbondo, Kuasarakyat.com – Penyalahgunaan cukai terhadap rokok illegal, menjadi pendorong atas masifnya pendistribusian rokok yang memanfaatkan cukai illegal. Hal ini untuk mengurangi biaya produksi oleh perusahaan rokok.
Humas Bea Cukai Jember, M Awaludin mengatakan, pendistribusian cukai yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, banyak dimanfaatkan oleh para pihak perusahaan rokok sampai saat ini.
“Pendistribusian rokok illegal lebih mengutamakan penggunaan cukai illegal. Sebagaimana, cukai yang sudah terpakai, dimanfaatkan ulang untuk produksi rokok selanjutnya,” ujar Humas Bea Cukai Jember, M. Awaludin saat berkunjung ke Kelurahan Karangasem Kecamatan/Kabupaten Situbondo, Kamis(26/8/21).
Awaludin mengatakan, pelaku usaha rokok memanfaatkan cukai bekas sebagi upaya pendistribusian produk baru. Sehingga mengakibatkan pendistribusian rokok illegal masif terjadi.
“Penyalahgunaan cukai menjadi cikal bakal adanya perkembangan distribusi rokok illegal. Sebab, cukai menjadi legalitas dalam pembangunan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Penyaluran cukai, baik yang menerima maupun yang memberikan, Awaludin mengatakan, upaya penyalahgunaan yang termaktub dalam ketentuan hukum yang mengatur tentang cukai.
“Sebagaimana ketentuan hukum yang terdapat dalam Undang-Undang Cukai, bagi setiap orang yang dengan sengaja menyalurkan atau menerima pitai cukai, dapat di sanksi paling sedikit satu tahun (penjara) ” jelasnya.
Sebelumnya, Awaluddin mengaku, sebanyak satu juta rokok illegal berhasil ia musnahkan, serta melakukan sosialisasi kepada pedagang rokok, sebelum melakukan upaya tindakan tegas terhadap penyedia rokok illegal.
“Sosialisasi pasif kita lakukan, untuk mencegah peredaran rokok illegal. Tentu bagi pedagang yang tetap melakukan penjualan rokok illegal akan mendapat sanksi, sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Secara terpisah, Kepala Bangkesbangpol Situbondo, Edi Wiyono mengatakan, peredaran roko illegal didukung dengan adanya penggunaan pita cukai ulang. Dimana, cukai yang sudah digunakan, dimanfaatkan ulang.
“Rokok illegal dapat berkembang karena memanfaatkan ulang pita cukai. Sehingga dalam pendistribusiannya cukup banyak terjadi,” ucapnya. (Iw/Bs)
