Indonesia kembali berduka. Salah seorang intelektual Islam Indonesia telah berpulang ke haribaan Tuhan. Azyumardi Azra, akademisi dan cendekiawan muslim Indonesia ini meninggal dunia pada 18 September 2022. Sehari sebelumnya, Azyumardi Azra memenuhi undangan dalam acara “Persidangan Antarabangsa Kosmopolitan Islam” di Bangi Avenue Convention Center, Kajang, Malaysia dengan tajuk “Mengilham Kebangkitan, Meneroka Masa Depan”.
Azyumardi membuat materi makalah berjudul ‘Nusantara untuk Kebangkitan Peradaban: Memperkuat Optimisme dan Peran Umat Muslim Asia Tenggara’. Materi itu awalnya akan disampaikan Azyumardi Azra dalam acara tersebut.
Azyumardi Azra, dikenal di kalangan masyarakat kampus di Indonesia dengan karya momumentalnya “Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII dan XVIII: Akar Pembaruan Islam Indonesia”. Dalam bukunya tersebut, pria kelahiran Padang Pariaman 4 Maret 1955 ini menggambarkan adanya kontinuitas keilmuan dan jaringan ulama Nusantara dengan Timur Tengah pada abad ke XVII DAN XVIII.
Dalam bukunya yang lain “Konteks Berteologi di Indonesia Pengalaman Islam” Azra membuktikan sekali lagi melalui kategorisasi praksis Islam ke dalam “great tradition” (tradisi besar) dan “little tradition” (tradisi kecil). Secara geografis, “great tradition” merepresentasikan Islam yang lahir, muncul dan berkembang di wilayah Timur Tengah dan sekitarnya. Sementara itu, “little tradition” mewakili Islam yang berkembang di luar wilayah Timur Tengah dan bersentuhan dengan kultur dan budaya masing-masing dimana Islam singgah dan berlabuh.
Tradisi besar (high tradition) merupakan praksis Islam yang masih asli (genuine) dan belum bercampur dengan kultur dan budaya lain yang dinilai kurang islami. Dengan kata lain, karena masih asli dan murni, maka Islam Timur Tengah adalah praktik Islam yang ideal dan satu-satunya Islam yang harus diikuti dan ditiru tanpa reserve. Sementara itu tradisi kecil (little tradition) adalah praktik Islam yang telah tercampur dengan kultur dan budaya lokal. Islam yang marjinal dan terpinggirkan karena jauh dari pengalaman munculnya di tanah Arab dan Timur Tengah, dan karenanya dianggap tidak islami. Secara normatif, tradisi besar disebut dengan doktrin original, yang permanen dan interpretasi yang melekat pada ajaran dasar. Tradisi besar ini disebut juga sebagai tradisi pusat (center) yang dikontraskan dengan periferi (pinggiran).
Pemaknaan dan tafsir dikotomis terhadap Islam tersebut memang menarik untuk dicermati dan memudahkan kita dalam menganalisis situasi kontemporer umat Islam saat ini. Tak dapat dimungkiri, kini umat Islam berada di era serba multi etnik, multi kultur, dan multi pemaknaan terhadap Islam. Praksis Islam dan umat Islam sangat majemuk, plural dan bahkan multikultural.
Islam tidak hanya menjadi monopoli tafsir umat Islam semata (insider) misalnya Ali Harb, Hassan Hanafi, Mohammed Arkoun, Nashr Hamid Abu Zaid, Mohammed Abid al-Jabiri, Ibrahim M. Abu Rabi. Mashood A. Baderin, Fethullah Gullen, Abdullah Saeed dan sebagainya. Kalangan di luar Islam (outsider) atau orientalis juga menafsir dan memaknai Islam sesuai dengan sudut pandang mereka. Sebut saja misalnya, Montgomerry Watt, Joseph Schacht, Peter L. Berger, Wilfred C. Smith, Robert N. Bellah, John O. Voll, John L. Esposito, Wael B. Hallaq, Richard C. Martin, Charles J. Adams, dan sebagainya.
Pada perkembangannya mau tidak mau Islam menjadi ladang tafsir para intelektual besar dunia. Dengan demikian Islam dikenal secara global dan mendunia. Islam menjadi diskursus akademik (academic discourse) dan kajian Islam (Islamic studies) yang diperhitungkan dan memberi dampak perkembangan yang tidak kecil bagi progresifitas peradaban di era kekinian. Karena hanya dengan inilah tercapainya sebuah proses seleksi alam dalam dunia intelektual dimana sebuah keterbukaan dan saling kritik yang bersifat membangun menjadikan sebuah agama dan peradaban bercorak kosmopolitan.
Terlepas dari nama besar Azyumardi Azra dalam belantika perkembangan sejarah Islam di era kontemporer, pemikirannya mendapat apresiasi dari Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Apresiasi Gus Dur diberikan dalam bentuk artikel di Suara Pembaharuan, 16 Desember 2002 dalam menanggapi paparan Azyumardi Azra ketika dialog dengan mahasiswa di layar TVRI pada 26 November 2002 tentang penyebaran Islam oleh para ulama di Nusantara. Di antara nama ulama yang disebutkan Azra adalah Syekh Arsyad al-Banjari (1710-1812) dari Martapura, Kalimantan Selatan. Dalam kitabnya Sabil al-Muhtadin li Tafaqquh fi Amr al-Din, menurut Azra, apa yang dilakukan oleh Syekh Arsyad adalah upaya pemurnian terhadap adat dan budaya lokal yang telah menyimpang dari ajaran Islam. Lebih lanjut, Azra menyimpulkan peran besar para ulama tersebut dalam dua hal; pertama penyebaran agama Islam di kawasan masing-masing, dan kedua, penerapan ajaran agama Islam secara lebih murni.
Dengan perspektif yang berbeda dari Azyumardi Azra, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dalam bukunya Islamku Islam Anda Islam Kita menyebutnya sebagai sebuah upaya “pembaharuan terbatas”. Terdapat ijtihad kreatif (creative ijtihad) yang dilakukan oleh Syekh Arsyad. Gus Dur mengajukan bukti dengan adanya hukum agama Perpantangan yang digagasnya dalam kitab itu. Menurut Gus Dur hukum agama ini jelas memperbaharui hukum agama pembagian waris (faraidl) secara umum. Biasanya, dalam hukum agama disebutkan, ahli waris laki-laki menerima dua kali lipat ahli waris perempuan. Syekh Arsyad beranggapan lain dengan adat Banjar yang berlaku di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Dalam adat Banjar pada masa itu ada sebuah ketentuan lain, yakni rejeki di kawasan itu adalah hasil kerjasama antara suami dan istri. Ketika suami masuk hutan mencari damar, rotan, kayu dan sebagainya, maka istri menjaga perahu agar tidak terbawa arus air. Dengan demikian, hasil-hasil hutan adalah hasil karya dua orang. Menurut adat Perpantangan itu, harta waris dibagi dulu menjadi dua, dengan paroh pertama diserahkan kepada pasangan yang masih hidup, jika suami atau istri meninggal dunia dan hanya separoh kedua itu yang dibagikan secara hukum waris Islam.
Dalam hal inilah menurut Gus Dur, Syekh Arsyad tidak hanya melestarikan hukum agama Islam (fiqh) dengan cara melakukan pembaharuan terbatas. Namun, pada saat yang bersamaan, beliau juga melakukan penyebaran agama Islam dan memberikan contoh yang baik bagi masyarakatnya. Dari ijtihad kreatif Syekh Arsyad, dapat kita simpulkan dua hal yang sangat penting; pertama, kemampuan melakukan pembaharuan terbatas; dan kedua, berjasa mendidik masyarakat dalam perjuangan hidup selama puluhan tahun lamanya.
Pada era 1980-an Gus Dur menggagas ide cerdas dan bernas dari Syekh Arsyad tersebut dengan istilah “pribumisasi Islam”. Sebuah upaya membumikan ajaran-ajaran Islam dengan cara mendialogkannya dengan realitas kultur dan budaya masyarakat setempat. Tentunya, adat, kultur dan budaya yang tidak bertentangan dengan ajaran-ajaran Islam. Basis pijak yang digunakan Gus Dur adalah dengan menyandarkan pada filsafat hukum Islam (islamic legal theory) dan kaidah-kaidah fikih (legal maxims), misalnya “al-‘adah muhakkamah”. Adat atau budaya bisa dijadikan landasan hukum. Pesan Gus Dur adalah upaya dialogis dan dialektis antara nilai-nilai ideal Islam dengan kearifan lokal (local wisdom) yang terdapat di berbagai belahan dunia. Inilah “Islam Kosmopolitan” yang dicirikan dengan corak keterbukaannya dalam menerima dan menghargai kebinekaan dan kearifan lokal yang ada.
Dalam perspektif Azyumardi Azra, tradisi besar (great tradition) yang muncul dan lahir di Arab atau Timur Tengah seyogyanya berdialog dan berdialektika dengan tradisi kecil (little tradition) yang terdapat di berbagai belahan dunia. Tanpa dialog dan dialektika, maka tradisi tinggi hanya akan tinggal nama dan nomenklatur saja. Islam Timur Tengah atau Arab yang saat ini tengah dilanda kebingungan secara ontologis, epistemologis dan aksiologis harus terbuka dan mau berdialog dengan budaya dan peradaban lain di dunia ini. Keterbukaan merupakan prasyarat terwujudnya apa yang disebut Azra sebagai “Kosmopolitan Islam”.
Dialog kritis konstruktif dua intelektual kosmopolit itu kiranya bisa menjadi teladan bagi para penjaga gawang perdamaian dunia. Islam dan Barat tidak harus dipertentangkan. Keduanya bisa saling mengisi satu sama lain. Timur Tengah dan negara sekitarnya dapat belajar dari Indonesia, pun sebaliknya.
Jika demikian, “Islam Kosmopolitan” Abdurrahman Wahid dan “Kosmopolitan Islam” Azyumardi Azra kiranya hanya perbedaan nomenklatur semata. Secara substantif, keduanya sejalan dan seiring dalam mengerek bendera Islam damai, santun, dan menyejukkan serta anti kekerasan di pentas peradaban global saat ini.
Moh Nur Fauzi S.H.I., M.H.
Dosen Pengantar Studi Islam Prodi Tadris Bahasa Indonesia
Fakultas Tarbiyah dan Keguruan
IAI Darussalam Blokagung Banyuwangi











