Oleh : Zulfa Maulana Yusuf
Ketua SEMMI Jember
Media sosial saat ini sedang ramai memberitakan dugaan adanya penyalahgunaan anggaran makan minum dalam kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Jember tahun anggaran 2023 dan tahun 2024. Dibeberapa media online maupun media sosial seperti FaceBook, TikTok, dan Instagram beritanya telah viral. Aksi tersebut merupakan bagian dari dukungan dan dorongan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Jember sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan untuk kasus-kasus tertentu in casu dalam perkara aquo.
Perkara-perkara hukum adanya dugaan korupsi yang pelakunya melibatkan orang-orang berpengaruh di Negeri ini dalam proses pemeriksaannya apabila tidak dikawal oleh Masyarakat sangat beresiko perkara tersebut stagnan dan menguap begitu saja. Ini fakta yang tidak dapat terelakkan, hal ini yang tidak kita harapkan sebagai Masyarakat Jember. Namun tidak demikian dalam perkara aquo, nampaknya Kejaksaan Negeri Jember tidak dapat beralasan untuk tidak melanjutkan pemeriksaan karena ramainya berita dan beberapa opini yang telah beredar. Semoga ini merupakan bagian dari perwujudan equal before the law.
Dalam konferen persnya Kajari Jember Ikhwan Efendi menyebutkan, Kejaksaan Negeri Jember telah meningkatkan tahap penyelidikan menjadi penyidikan, Kamis (17/7/2025). “Kami melaksanakan penyelidikan atas perintah Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi untuk menangani kasus sosperda ini. Jadi itu perlu digarisbawahi. Ini adalah perintah yang harus kami laksanakan,” kata Kepala Kejari Jember Ikhwan Efendi. Kajari menyampaikan, kejaksaan Jember mulai melakukan penyelidikan kasus pengadaan Mamiri dan Mamirat Sosperda Jember 2023 sejak tanggal 14 Mei 2025, dengan surat perintah penyelidikan Print 631/M.5.12/FD.2/05/2025. Kajari Jember menambahkan, pihaknya melakukan perpanjangan penyelidikan dengan sprint tertanggal 23 Juni 2025 atas perintah Kejaksaan Agung RI dan Kejati Jawa Timur,” ungkapnya
Sebuah prestasi yang patut di acungi jempol, Kajari Jember atas perintah Kejagung dan Kejati bergerak cepat dengan menaikkan status dari penyelidikan menuju penyidikan. Proses penyidikan ini proses pemeriksaan yang penting dengan mengumpulkan bukti-bukti untuk membuktikan tindak pidana dan menetapkan tersangka. Masyarakat Jember melalui media sosial tidak boleh lengah untuk mengawal perkara ini. Karena sekali lagi, proses penegakan hukum butuh pengawalan. Tanpa perhatian dari Masyarakat dengan cara “memviralkan” kasus bisa saja stagnan tanpa progress yang berarti.
Berdasarkan teori hukum acara pidana, apabila sudah masuk pada proses penyidikan, selangkah lagi akan ditemukan serangkaian fakta hukum yang melanggar hukum serta para pelaku. Dalam proses penyelidikan semua terperiksa berstatus sebagai saksi, tidak menutup kemungkinan dalam proses pemeriksaan penyidikan statusnya naik menjadi tersangka. Pihak-pihak yang belum diperiksa dalam hal ini adalah para terhormat anggota dewan perwakilan Rakyat, sangat memungkinkan yang statusnya sebagai saksi bisa menjadi tersangka. Inilah yang telah dinanti lama oleh Masyarakat Jember. Akankah tokoh-tokoh Masyarakat layaknya wakil rakyat yang duduk di DPR Kabupaten Jember juga merupakan oknum dibalik adanya penyalahgunaan anggaran sosperda ini?.
Kami sangat berterima kasih kepada Kejari Jember yang telah serius dalam menangani kasus ini. Semoga bisa benar-benar mewujudkan Impian Masyarakat Jember khususnya dan Masyarakat Indonesia pada umumnya yang sudah mulai pragmatis pada penegakan hukum. Semoga Kajari dapat mewujudkan equal before the law.











