Indeks

Mewujudkan Pemilu Berkualitas Melalui Pengawasan Dan Pemantauan

Comment3,327 views
  • Share

Salah satu bagian terpenting dari sebuah proses pemilu adalah peran dan partisipasi masyarakat. Pertimban- gan rasional dengan menjadi pemilih cerdas perlu terus-menerus disosialisasikan, sehingga nantinya diharap- kan dapat terpilih pemimpin dan wakil-wakil rakyat yang mempunyai integritas dan kualitas yang tinggi. Permasalahan seperti golput dan ketidaknetralan penyelenggara dalam pelaksanaan dalam acara demokrasi yang melibatkan rakyat dapat dijadikan suatu alasan akan perlunya pelibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan dan perlindungan hak-hak warga negara untuk dipilih dan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu.

Pengawasan dan pemantauan dalam proses merupakan salah satu instrumen untuk memastikan Pemilu berjalan sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan. Pengawasan dan pemantauan pemilu merupakan satu bagian dari upaya kontrol terhadap proses penyelenggaraan pemilu. Keduanya merupakan satu fungsi yang sama sebagai upaya mengawal penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.

Pemantauan Pemilu secara yuridis berpijak pada UU Nomor 7 tahun 2017 Pasal 435-447 serta Perbawaslu nomor 4 tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum. “Pada Pilkada Pemantau harus terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi/Kabupaten Kota, sedangkan pada Pemilu Pemantau harus terkareditasi dan memperoleh akreditasi dari Bawaslu sesuai dengan cakupan wilayah Pemantauannya. Sedangkan pengawasan  dilakukan oleh lembaga yang terlembagakan yang diasosiasikan sebagai penyelenggara Pemilu dengan kewenangan pengawasan Pemilu yang dalam hal ini disebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurut Topo Santoso, pengawas dan pemantau pada hakikatnya memiliki fungsi yang sama yaitu mengemban misi terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil. Perbedaannya, pemantau pemilu bekerja sebatas memantau penyelenggaraan, sedangkan pengawas pemilu mempunyai tugas dan wewenang lebih luas untuk menyelesaikan pelanggaran pemilu dan sengketa pemilu. Jadi, kerja pemantauan merupakan bentuk partisipasi masyarakat yang harus dilaporkan dan diteruskan ke pengawas pemilu agar bisa ditindaklanjuti.

Fungsi utama pengawasan pemilu di samping untuk mendorong terwujudnya pelaksanaan pemilu yang berkualitas secara teknis, juga merupakan bagian yang signifikan bagi keberlanjutan demokratisasi di tengah-tengah bangsa yang terus bangkit dari krisis dimensional. Dengan begitu, pengawasan dalam lingkup pemantauan, sebagai aktivitas memastikan proses tahapan-tahapan pemilu dengan cara mengumpulkan data, informasi serta menginventarisasi temuan kasus terkait pelaksanaan pemilu yang dilakukan oleh kelompok masyarakat atau organisasi yang independen dan non partisan.

Fungsi dan tujuan utama dari pemantauan tidak jauh berbeda dengan sistem pengawasan yaitu terselenggaranya pemilihan yang jujur, adil, bersih dan transparan, serta hasilnya bisa diterima oleh semua pihak baik peserta pemilu maupun masyarakat secara luas. Oleh karena itu, pemantau harus bersikap independen dalam menjalankan seluruh tugasnya, termasuk kesanggupan memantau peserta pemilu agar mengikuti aturan main yang berlaku.

Untuk pengawasan diperankan oleh Bawaslu disertai dengan tugas dan wewenang yang telah diberikan undang-undang. Setelah terbitnya Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Bawaslu bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya pemilu yang demokratis.  Fungsi pengawasan tersebut mensyaratkan Bawaslu sebagai pintu masuk penegakan hukum pemilu.

Pemantau Pemilu bisa melakukan fungsi pengawasan, namun untuk menindaklanjutinya harus melalui atau dilaporkan kepada Bawaslu. Hasil laporan dari proses pemantauan ini, selanjutnya dikaji oleh Bawaslu dan diputuskan yang menjadi kewenangannya seperti sengketa proses Pemilu. Sedangkan untuk pelanggaran tindak pidana Pemilu diteruskan kepada penegak hukum. Sedangkan pelanggaran kode etik Pemilu diteruskan ke DKPP. Dengan demikian, masyarakat atau pemantau pemilu tidak bisa secara langsung menindaklanjuti hasil pengawasannya (baca: pemantauan), sebab telah ada lembaga yang diberikan mandat oleh undang-undang.

Akan tetapi peran pemantau Pemilu sangat dibutuhkan dalam melakukan pengawasan Pemilu. Karena umumnya Bawaslu banyak melibatkan kelompok masyarakat sipil, seperti pengawasan terhadap verifikasi partai politik peserta pemilu. Selain kelompok masyarakat sipil tersebut, Bawaslu juga melibatkan berbagai organisasi masyarakat dan perguruan tinggi dalam proses pemantauan. Pelibatan kelompok ini cukup beralasan, karena mereka umumnya bergerak di isu-isu kepemiluan, sehingga sangat memahami objek pengawasannya. Sedangkan,perguruan tinggi dilibatkan karena memiliki banyak relawan dan tenaga untuk mengawasi serta memantau proses verifikasi yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia.

Untuk itulah Bawaslu dalam penyusunan peraturan tentang pengawasan biasanya melibatkan kelompok masyarakat sipil.Sebab, kelompok masyarakat sipil ini memiliki pengalaman dalam proses pemantauan, sehingga menjadi bahan refleksi untuk penyempurnaan pengaturan. Strategi ini cukup baik. Sejak awal peraturan-peraturan tersebut didesain tidak hanya untuk memudahkan lembaga pengawas pemilu, tetapi juga memerhatikan kepentingan kelompok masyarakat untuk turut berpartisipasi.

Dengan demikian, pengawasan dan  pemantauan dalam pemilu merupakan sesuatu yang urgen. Sebab, ia bisa menjadi sarana dalam mewujudkan pemilu yang demokratis. Pengawasan dan pemantauan secara umum memiliki fungsi yang sama yaitu, memastikan pemilu berjalan sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi yang membedakan pengawasan dilakukan oleh Bawaslu sebagai lembaga pengawas yang terlembagakan, sedangkan pematauan dilakukan oleh kelompok masyarakat sipil, OKP maupun Ormas. Wallahu A’lam

Hendra Wahyudi
Ketua Network For Indonesian Democratic Society Kab. Jember

 

Writer: Hendra Wahyudi
Comment3,327 views
  • Share
Exit mobile version