Jember, kuasarakyat.com – WYP (11) Siswi yang masih duduk di bangku kelas 5 SD di Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember, menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh SS (45) yang tidak lain tetangganya sendiri, aksi bejat pelaku ini dilakukan sebanyak 2 kali diruang tamu rumah pelaku pada November 2021 lalu.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, aksi pelaku ini bermula seringnya pelaku memberi uang kepada korban saat berangkat dan pulang sekolah, sehingga ketika pelaku memanggil korban untuk datang kerumahnya, pelaku tidak menaruh curiga.
“Saat itu keponakan saya dipanggil pelaku dan disuruh membelikan mie rebus dan susu sachetan, saat pulang dari membeli mie dan susu, pelaku menyuruh keponakan saya masuk kerumahnya, saat itulah pelaku melakukan perbuatan cabulnya hingga dua kali, karena memang pelaku selama ini tinggal sendirian,” ujar SP paman korban.
Perbuatan pelaku ini sendiri diketahui paman korban saat, pelaku pada kamis dinihari terlihat masuk ke dalam rumahnya dan hendak menuju kamar korban, dimana selama ini korban memang tinggal bersamanya, saat ditanya maksud kedatangannya, pelaku kebingungan dan seperti orang linglung kemudian pulang.
“Saat saya tanya, pelaku kebingungan seperti orang linglung, kemudian pulang, sayapun curiga dan bertanya kepada keponakan saya, dan keponakan saya mengaku jika pernah dicabuli oleh pelaku, sehingga kami langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Wuluhan,” ujar SP
Kapolsek Wuluhan AKP. Solekhan Arif saat dikonfirmasi media ini membenarkan adanya laporan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, bahkan begitu mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku dari rumahnya.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan, saat ini yang bersangkutan statusnya masih sebagai terlapor, karena kami masih akan memeriksa korban dan saksi-saksi,” ujar Kapolsek.
Jika perbuatan terlapor terbukti, polisi akan menjerat terlapor dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Kalau terbukti, pelaku bisa dijerat dengan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sanksinya ancaman penjara minimal 5 tahun,” pungkas Kapolsek. (Ma)








