Modus Belanja Pakai Uang Palsu, Pasutri di Jember Dibekuk Polisi

Comment1,240 views
  • Share
Kedua Pasutri saat diperiksa di Mapolsek Umbulsari

Jember, kuasarakyat.com – Aksi Masduki (43) dan Enik Sudarwati (33) pasangan Pasutri asal Desa Cakru Kecamatan Kencong Jember dalam mengedarkan uang palsu dengan modus membelanjakan di pasar Tradisional berhasil terbongkar.

Aksi pasangan pasutri ini pertama kali dicurigai oleh salah satu pedagang pasar yang mendapat uang palsu dari pelaku saat membeli kebutuhan bahan pokok, dan rupanya pedagang tersebut tidak sendirian mendapatkan uang palsu dari kedua pelaku, namun ada beberapa pedagang lainnya yang juga mengalami hal yang sama.

“Tertangkapnya kedua pelaku pengedar uang palsu, setelah ada pedagang yang curiga dengan uang yang diterima dari pelaku, sehingga beberapa pedagang melakukan pengejaran kepada pelaku dan berhasil menangkapnya, kemudian para pedagang melaporkan peristiwa ini ke kami,” ujar Kapolsek Umbulsari Iptu. M. Lutfhi SH Senin (25/7/2022).

Setelah mendapatkan laporan dari pedagang, Kapolsek langsung memerintahkan anggotanya untuk mengamankan kedua pelaku, saat diamankan, polisi menemukan uang palsu senilai Rp. 800 ribu yang dibawa kedua pelaku.

“Saat kami amankan, petugas menemukan uang palsu senila 800 ribu rupiah, kemudian saat kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan terhadap kedua pelaku, kami kembali menemukan uang palsu milik kedua pelaku senilai Rp. 1,4 juta yang disimpan di rumah orang tuanya di Desa Kebonsari Yosowilangun Lumajang,” jelas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, bahwa saat ini pihaknya terus mengembangkan pemeriksaanya terhadap pelaku, mengingat dirumah orang tua pelaku petugas juga menemukan uang palsu dengan jumlah yang tidak sedikit.

“Tidak menutup kemungkinan pelaku merupakan sindikat jaringan pengedar uang palsu yang beraksi di kabupaten lain, saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” ujar Kapolsek.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 36 Jo 26 ayat (3) jo pasal 36 ayat (2) UU RI no 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 36 Jo 26 ayat (3) jo pasal 36 ayat (2) UU RI no 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (*)

Writer: Makrus
Comment1,240 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.