Jember, kuasarakyat.com – Komplotan penipu dengan modus meminjam uang menggunakan jaminan emas palsu , yakni M. Sodiq (40), Khoirul Anwar (35), keduanya asal Dusun Pucukan Desa Sidomulyo Semboro Jember, Zamroni (45) warga Jala Durian Tanggul Wetan, serta Ahmad Romli (35) warga Yosorati Sumberbaru, berhasil dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Tanggul.
Ke empat pelaku dibekuk polisi, setelah Slamet Riadi (38) warga asal Dusun Tekoan Desa Tanggul Kulon Tanggul Jember, menjadi korban dari modus yang dilakukan oleh ke empat pelaku, bahkan korban mengalami kerugian sebesar Rp.683.050.000 (Enam ratus delapan puluh tiga juta lima puluh ribu rupiah).
“Kami mengamankan 4 pelaku penipuan, modus yang dilakukan para pelaku, pelaku meminjam uang kepada korban, dengan memberikan jaminan kepada korban sejumlah perhiasan emas, Sertifikat tanah dan juga beberapa BPKB kendaraan,” ujar Kapolsek Tanggul AKP. Miftahul Huda S.Sos kepada wartawan Kamis (16/3/2023).
Kapolsek menjelaskan, bahwa aksi yang dilakukan pelaku dalam mengelabui korban, dilakukan dalam rentang waktu selama 2 tahun, yang dimulai pada tahun 2018 hingga 2020, dimana para pelaku meminjam uang kepada korban dengan menjaminkan sejumlah perhiasan.
“Korban memberikan pinjaman kepada pelaku, karena pelaku memberikan jaminan perhiasan emas yang dilengkapi surat-surat dari toko, awalnya pinjam uang nilainya puluhan juta, kemudian beberapa bulan berikutnya, datang lagi dan meminjam uang lebih banyak dengan jaminan BPKB, disusul dengan memberikan jaminan sertifikat tanah,” ujar Kapolsek.
Namun saat korban melakukan penagihan, ke empat pelaku selalu berbelit, sehingga korban mencoba untuk menjual perhiasan emas yang digadaikan oleh pelaku kepada dirinya ke toko emas sesuai dengan surat-surat dalam perhiasannya.
“Saat mau menjual emas itulah, diketahui, jika emas yang digadaikan oleh pelaku kepada korbanadalah palsu, dan bukan perhiasan emas murni, sehingga korban merasa tertipu dan melaporkan ke kami,” ujar Kapolsek.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 378 KUHP, tentang penipuan, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun. “Pelaku kami jerat dengan pasal 378, ancamannya 4 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (Ma)