Bondowoso, Kuasarakya.com -DN (31) warga Kecamatan Taman Krocok tega menggauli anak yang masih berusia 15 tahun. Modus yang dilakukan dengan mengaku pria yang masih single, padahal sudah beristri.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo menjelaskan kejadian itu bermula saat pelaku datang ke Bondowoso sekitar lima bulan lalu. Pelaku datang ke Bondowoso karena ikut istri sirinya yang merupakan warga Pejaten.
Saat tinggal di Bondowoso, pelaku yang sehari-hari bekerja di bengkel itu meminang korban dengan mengaku masih bujangan.
“Sudah resmi bertunangan, pelaku bermalam di rumah korban. Saat itulah, pelaku menggauli korban beberapa kali,” Kata dia dalam keterangan tertulis Rabu (2/6/2021).
Namun, setelah itu pelaku justru meninggalkan korban dan kembali pada istri sirinya. Dia tidak menikahi korban yang masih di bawah umur itu.
Tak terima dengan perlakuan pelaku, keluarga korban pun melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan ditahan untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
“Kita juga sudah mengamankan barang bukti, seperti celana dalam, kaos, serta celana dalam milik pelaku,” Tambah Kapolres Bondowoso Erick Frendriz. Selain itu, pihaknya juga telah memintakan korban, visum et repertum.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 81 junto pasal 76D, UU No 17 tahun 2016, serta penetapan perpu no 1 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002. Ancamannya 15 tahun penjara,” Terang dia.











