Jember, Kuasarakyat.com – Dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh guru ngaji di Kecamatan Patrang Kabupaten Jember, 10 Februari 2024 lalu. Berhasil di amankan satuan Reserse Kriminal Polres Jember, 7 Juni 2024.
Terduga pelaku bernama Ustad Heri (44) warga Kecamatan Patrang, Jember. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) didapati dua alat bukti yang menjerat pelaku terkait kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Al-Qarni Azis mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi yang juga korban, polisi menetapkan ustad ini sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban berinisial C-A. Dan kami bergerak mencari bukti selanjutnya mengamankan pelaku di kediamannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengaku melakukan hal tersebut karena Khilaf,” kata AKP Abid Al-Qarni Azis saat diwawancarai sejumlah awak media, Jumat (14/6/2024).
Selanjutnya Abid menjelaskan bahwa modus yang dilakukan oleh terduga pelaku yakni dengan cara membujuk rayu korban untuk diajari tata cara wudhu.
“Setelah kami lakukan pendalaman didapati modus terduga pelaku yakni dengan cara membujuk rayu korbannya untuk diajari bagaimana tata cara wudhu yang baik dan benar, secara satu persatu,” Ungkap Abid.
“Parahnya, pada saat mengajarkan wudhu, korban disuruh melepas pakaiannya. Dan perbuatan bejat itu dilakukan di tempat wudhu sebuah musholla dirinya mengajar ngaji. Dan korbannya ada tiga santri yang masih dibawah umur,” imbuhnya menjelaskan.
Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal tentang perlindungan perempuan dan anak yang ancaman hukumannya diatas sepuluh tahun penjara.
“Untuk tersangka ini akan dijerat pasal 81-82 ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76D dan Atau Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, ancaman paling lama 15 tahun,” tutupnya. (Gusti)