Modus Tawarkan Mobil Oper Kredit, Pria Asal Tanggul Tipu Korban Rp. 35 Juta

Comment4,884 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Aksi penipuan dengan modus jual beli mobil kembali marak di wilayah Jember, Arif Sutrisno warga Sidomekar Kecamatan Semboro harus kehilangan uang sebesar Rp. 35 juta saat tergiur ingin memiliki mobil oper kredit jenis Kijang Innova.

Hal ini setelah dirinya pada tahun 2020 mendapat tawaran dari RQ warga Desa Tanggul Kulon Kecamatan Tanggul, jika RQ memiliki 1 unit kijang Innova yang akan di oper kredit dengan meminta uang muka sebesar Rp. 35 juta, karena merasa cocok, Arif pun setuju untuk membeli mobil kijang tersebut.

“Awalnya saya mendapatkan tawaran dari RQ kalau ada mobil kijang oper kredit, yang bersangkutan menunjukkan unit mobil melalui foto di handphonenya, dan menyatakan jika saya tertarik agar saya menyiapkan uang muka Rp. 35 juta,” ujar Arif.

Arifpun menyerahkan uang RP. 30 juta kepada RQ, kemudian pada hari berikutnya, dirinya kembali menemui RQ untuk menyerahkan kekurangan uang muka sebesar RP. 5 juta. “Saat uang muka saya sudah terpenuhi RP. 35 juta, RQ tidak bisa menunjukkan mobil kijang yang ditawarkan sebelumnya, tapi ia justru menunjukkan mobil jenis lain yang ditawarkan, eh setelah ditunggu beberapa hari dan bulan, mobil tersebut tetap tidak ada dan uang yang sudah dibayarkan juga tidak dikembalikan,” ujar Arif.

Sadar menjadi korban penipuan, Arif pun melaporkan kasus ini ke Mapolsek Tanggul, namun RQ malah justru menghilang dan melarikan diri, begitu dirinya terlihat pulang beberapa hari yang lalu, pihaknya pun langsung melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Tanggul dan RQ berhasil diamankan.

Kapolsek Tanggul AKP. Miftahul Huda saat dikonfirmasi pada Jumat (29/7/2022) membenarkan adanya penangkapan terhadap RQ pelaku penipuan dengan modus jual beli mobil oper kredit, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tanggul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Benar pelaku kemarin sudah kami amankan, saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Tanggul.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 dan atau 372 KHU Pidana. “Ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (Ma)

Writer: Makrus
Comment4,884 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.