Jember, kuasarakyat.com –Herman Susanto (27) beserta Muhammad Kliwon (22) 2 pemuda asal Dusun Krajan 1 Desa Mojosari Puger Jember yang biasa membuat onar kepada pengguna jalan di kawasan Jalur Lintas Selatan (JLS), Kamis (22/9/2022) terpaksa harus merasakan kakinya ‘Dibolongi’ (dilubangi) kakinya dengan timah panas.
Hal ini setelah beberapa warga yang merasa resah dengan ulah keduanya melaporkan kepada petugas Polsek Puger, dimana keduanya sering mabuk dan membuat onar sambil membawa senjata tajam yang diarahkan ke setiap warga yang melintas di JLS.
Ironisnya, saat petugas datang dan hendak meringkus, keduanya bukannya menyerah, tapi justru menyabetkan clurit yang dipegangnya kepada petugas, mendapat serangan dari keduanya, petugas mencoba memberikan tembakan peringatan, namun tidak digubris, sehingga keduanya terpaksa dilumpuhkan kakinya dengan tembakan terukur.
“Kemarin ada warga yang melaporkan ke kami, jika kedua pelaku dalam kondisi mabuk berbuat onar, dengan mengacungkan clurit ke setiap warga yang melintas di JLS, kami yang mendapat laporan segera melakukan pengecekan ke lokasi, namun saat petugas datang, keduanya malah mau menyerang kami, beruntung kami berhasil menghindar,” ujar Aipda Ahmad Mahmur SH Kanitreskrim Polsek Puger.
Saat mendapatkan serangan mendadak dari kedua pelaku tersebut, anggota Polsek Puger langsung memberikan tembakan peringatan, namun tidak di indahkan sama keduanya, sehingga petugas terpaksa melakukan tembakan terukur ke kaki kedua pelaku.
“Petugas melakukan tembakan peringatan, namun tidak digubris oleh pelaku, hingga alhirnya petugas melakukan tindakan yang terukur, melumpuhkan pelaku dengan tembakan kearah kaki, ” beber Kanitreskrim Polsek Puger.
Begitu kedua pelaku tersungkur, petugas langsung membawa keduanya ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan dan membawa keduanya ke Mapolsek Puger untuk dimintai keterangan. “Dari hasil pemeriksaan dan olah TKP yang kami lakukan, kedua pelaku ternyata juga sudah melakukan penganiayaan terhadap warga di Desa Puger Kulon, pelaku juga mengatakan, bahwa petugas yang hendak mereka serang dengan senjata clurit adalah anggota Polisi,” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan UU Darurat nomor 12 tahun 1951. “Ancaman untuk kedua pelaku diatas 5 tahun,” pungkasnya. (dop/Ma)