Nekat Buka Segel Kotak Suara, Anggota KPU Dilaporkan ke Bawaslu

Comment2,114 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Anggota Komisioner KPU, Selasa (27/2/2028) dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Jember oleh Lukman Hakim dan Levi warga Jember yang juga advokad anggota Peradi.

Hal ini menyusul sikap anggota KPU yang membuka 2 kotak surat suara C Hasil yang masing – masing berisi 30 lembar Plano atau sama dengan hasil penghitungan 30 TPS di dua desa yang ada di Sumberbaru, yakni di Desa Jamintoro dan Desa Jatiroto, tanpa ada pendamping atau disaksikan oleh peserta kontestasi pemilu, baik saksi partai maupun pihak keamanan seperti kepolisian maupun TNI.

“Sikap anggota KPU yang berinisial H, kami nilai sebuah sikap arogansi, karena telah melampui kewenangannya dengan membuka 2 kotak surat suara berisi Plano hasil rekapitulasi, tanpa disaksikan peserta kontestasi pemilu,” ujar Lukman Hakim SH kepada sejumlah wartawan.

Menurut Lukman, sikap anggota Komisioner KPU yang membuka segel dengan dalih adanya laporan masyarakat, jika di dua desa tersebut ada penggelembungan suara, namun tanpa membawa pembanding, bukanlah kewenangan KPU, akan tetapi kewenangan Bawaslu.

Sehingga apa yang dilakukan oleh anggota KPU tersebut telah melanggar PKPU nomer 5 th 2022 Tentang tata kerja Komisi pemilihan umum. “H (anggota Komisioner KPU) yang juga divisi perencanaan data dan informasi, telah melanggar pasal 33 PKPU nomer 5 tahun 2022, tentang kewenangannya, kotak suara itu mahkota pemilu, tidak semua boleh membuka,” beber Lukman.

 

Lukman juga menegaskan, bahwa pihak-pihak yang membuka kotak suara dari hasil pemilu, tanpa ada rekomendasi, adalah tindak pidana. “Apa yang dilakukan oleh Komisioner anggota KPU, itu sudah merupakan tindak pidana yang harus diproses secara hukum, dan kaki akan terus mengawal laporan kami ini,” tegas Lukman.

 

Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana, kepada wartawan menyatakan, bahwa membuka kotak suara yang dilakukan oleh anggota KPU tersebut, memang akan menimbulkan masalah tersendiri, karena tindakan tersebut tidak dibenarkan.

“Kami menyayangkan pembukaan kotak suara oleh KPU yang dilakukan tanpa adanya saksi pendamping ini. Tindakan itu tidak dibenarkan, terkait hal ini, kami sudah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Jatim untuk melakukan langkah-langka yang harus diambil,” ujar Sanda.

 

Sanda menambahkan pembukaan kotak suara yang telah tersegel, harus disaksikan oleh peserta pemilu apapun alasannya. “Ketika Pembukaan itu, paling tidak harus disaksikan oleh peserta pemilu, apalagi katanya ada penggelembungan suara. Makanya harus disaksikan oleh saksi parpol,” lanjut Sanda

 

Sementara KPUD Jember melalui Achmad Susanto teknis penyelenggara pemilu, saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut menyatakan, bahwa apa yang dilakukan oleh anggota Komisioner KPU dengan membuka kotak surat suara di Kecamatan Sumberbaru, sudah sesuai dengan tupoksinya.

 

Jika ada penyelenggara lain dalam hal ini Bawaslu, yang menilai apa yang dilakukan oleh anggota Komisioner KPU dengan membuka kotak suara tersegel dianggap salah, pihaknya akan menunggu rekomendasi dari Bawaslu.

 

“Apa yang terjadi di Sumberbaru, itu sudah sesuai tupoksi anggota KPU, jika ada penyelenggara lain yang menganggap salah, ya kami akan menunggu rekomendasinya,” pungkas Susanto. (*)

Comment2,114 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.