Oknum Dosen di Jember Diduga Cabuli Pelajar, Ini Kronologi Lengkapnya

Comment1,173 views
  • Share
Screeshot saat korban curhat di akun instagram terkait pelecehan seksual yang dialaminya
Screeshot saat korban curhat di akun instagram terkait pelecehan seksual yang dialaminya

JEMBER, Kuasarakyat.com – Anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar menjadi korban pencabulan oleh saudaranya sendiri. Ironisnya, pelaku merupakan oknum dosen di salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Jember.

Kasus tersebut terjadi pada akhir Februari 2021 lalu. Kemudian terulang lagi pada 26 Maret 2021. “Kejadian yang kedua pada 26 Maret lalu, hari Jumat,” kata ibu korban saat ditemui di rumah aman.

Cerita awal kasus kekerasan seksual itu terjadi di rumah pelaku. Korban tinggal disana karena pelaku merupakan suami dari tante kandungnya. Dia sudah tinggal sejak Juni 2019 lalu. Kedua orang tua korban bercerai.

“Dia tinggal disana tanpa kesepakatan dengan saya,” ucap sang ibu saat ditemui bersama pendamping dari PPT dan kuasa hukumnya dari LBH Jentera Perempuan Indonesia Rabu (7/4/2021)

Ketika korban mengalami kekerasan itulah, dia meluapkan perasaannya melalui status di akun instagram. Isinya agar korban yang mengalami kekerasan tidak diam saja. Namun berbicara agar tidak ada korban selanjutnya.

Status tersebut diketahui oleh ibunya yang sedang berada di Jakarta. Sang ibu bertanya pada anaknya, apakah mengalami kejadian seperti yang ditulis di statusnya.

“Ma tolong saya,” ucap sang ibu menirukan balasan anaknya.

Selanjutnya, ibu korban menelpon anaknya untuk meminta penjelasan. Akhirnya, korban menceritakan kasus pelecehan seksual yang dialaminya.

Korban Dituduh Punya Kanker Payudara

Kasus tersebut bermula ketika korban dituduh memiliki penyakit kanker payudara oleh pelau. “Kayaknya kamu kena kanker payudara,” ucap sang ibu menirukan ucapan pelaku.

Pelaku mengaku bisa melakukan terapi untuk menyembuhkan penyakit tersebut. Namun, korban menyanggah bila dirinya memiliki penyakit tersebut dan memilih pergi masuk ke kamarnya.

Korban merasa ada tindakan aneh dari pelaku sehingga dirinya merasa ketakutan. Dia bingung harus berbuat apa, bisa diinformasikan pada orang lain, dia khawatir terancam sehingga memillih diam.

Namun pada saat kejadian yang kedua, korban berani bicara. Meskipun hanya melalui status di akun instagramnya.

Saat itu, Korban dipanggil menuju ruang tamu rumah pelaku. Korban kembali ditanyakan soal penyakit kanker payudaranya. Pelaku menawari korban untuk melakukan terapi.

Namun korban tidak mau dan kembali masuk kamar. Namun, pelaku mengikuti korban dan melakukan perbuatan tak senonoh di dalam. Perbuatan itu baru berhenti ketika istri korban bari datang dari bekerja.

Perbuatan di Kamar Berhasil Direkam Korban

Beruntung, korban merekam perbuatan tersebut dalam bentuk rekaman suaran. Rekaman itu menjadi alat bukti terkait kasus tersebut.

“Anak saya merekam suara ketika kejadian itu,” Tambahnya.

Ibu korban pun langsung langsung menanyakan kejadian tersebut pada istri pelaku. bahwa anaknya menjadi korban kekerasan oleh suaminya . “Namun dia tidak percaya tanpa ada bukti,” tambahnya.

Akhirnya, ibu korban mengirimkan rekaman suara itu. Darisanalah, istri pelau baru percaya bahwa suaminya telah melakukan hal yang tidak senonoh.

Setelah kejadian itu, korban diminta untuk tidak bermalam disana. Akhirnya, dibawa ke Lumajang di rumah saudaranya.

Pelaku dan istrinya mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatan tersebut. Namun ibu korban tetap tidak terima dan melaporkan kasus tersebut pada pihak kepolisian.

Polisi Periksa Korban dan Saksi

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember mulai menyelidiki kasus dugaan pencabulan tersebut. “Saat ini kami masih dalam penyelidikan,”kata Kanit PPA Polres Jember Iptu Diyah Vitasari.

Pihaknya sudah memeriksa pelapor, korban dan sejumlah saksi. Keterangan dari saksi dan korban sudah ada kesesuaian sehingga bisa dijadikan alat bukti yang sah.

“Kami juga sudah mendapatkan hasil visum obgyn dari (RSD) dr Soebandi,” ucapnya. Selain itu, juga hasil visum psikiater dari psikolog. Dia mengaku sudah memiliki alat bukti yang cukup.

Sementara itu, ketua LBH Jentera Perempuan Indonesia Yamini bersama PPT DP3AKB akan mendampingi kasus tersebuthingga selesai. “Kami dampingi sampai selesai,” ucap dia.

Comment1,173 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.