Oknum Polisi Lakukan Pungli, Jabatan Dicabut, Disel Seminggu

Comment2,069 views
  • Share

Situbondo, Kuasarakyat.com – GH, Oknum polisi di Polres SItubondo melakukan aksi pungutan liar. Akibatnya, dia menjalani sidang disiplin pada Kamis (19/8/2021). Hasilnya, mendapatkan saknsi berupa pencopotan jabatan dan hukuman selama seminggu.

Oknum polisi itu bertugas di Polsek Jangkar. Dia melakukan tindakan pungutan liar terhadap masyarakat yang hendak melakukan penyebrangan menggunakan perahu.

Kapolres Situbondo, AKBP Achmad Imam Rifa’i membenarkan adanya aduan yang merugikan banyak masyarakat itu. “Atas tindakan yang dilakukan oleh salah satu oknum polisi tersebut, sudah dilakukan tindakan tegas,” kata Kapolres Situbondo, AKBP Achmad Imam Rifa’i kepada Kuasarakyat.com Kamis(19/8/21) kemarin.

Imam menambahkan pihak Polres Situbondo secara langsung telah menjatuhi sanksi terhadap oknum polisi itu. “Oknum polisi tersebut langsung kami jatuhi sanksi, diantaranya dicopot dari jabatannya, kemudian disel selama satu minggu dalam penempatan khusus,” ungkapnya.

Dia menilai anggota tersebut memiliki tujuan baik untuk membantu penarikan tiket masyarakat yang ingin menyebrang. “Walaupum demikian, tindakan yang dilakukan menyalahi prosedur, karena bukan menjadi kewenangan. Maka atas hal itu, oknum polisi tersebut tetap kami jatuhi hukuman,” ungkapnya.

Dirinya mengaku tetap melakukan tindakan atas segala perbuatan yang dilakukan oleh oknum polisi, yang tidak sesuai dengan prosedur. “Kami tidak tebang pilih, kalau ada anggota salah, berarti pantas dijatuhi hukuman,” tegasnya. (Iw/Bs)

Comment2,069 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.