JEMBER, kuasarakyat.com – Ardi Fariansyah alias AF (38) warga Dusun Krajan Desa Plalangan Kecamatan Kalisat Jember diringkus jajaran Polsek Ledokombo Jember, AF diamankan setelah L (14) pelajar asal Subo Kecamatan Pakusari menjadi perampasan HP dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap korban di lokasi wisata Air Terjun Damar Wulan yang ada di Dusun Salak Desa Sumbersalak Ledokombo Jember pada Sabtu 27 Mei 2021 lalu.
“Pelaku kami amankan karena melakukan perampasan terhadap pengunjung wisata air terjun damar wulan terhadap korban asal Desa Subo Kecamatan Pakusari, pelaku sendiri kami amankan dirumahnya pada hari minggu kemarin, jadi tidak sampai 24 jam,” ujar Kapolsek Ledokombo AKP. Misbahul Huda Rabu (3/6/2021).
Kapolsek menjelaskan, bahwa modus dari pelaku adalah mendatangi korban yang sedang berduaan, dengan di lokasi wisata sambil membawa sebilah golok dan menakut-nakuti korban, saat korban merasa ketakutan, pelaku menyuruh korban untuk berbuat mesum dengan berciuman sambil direkam, namun korban menolak, sehingga pelaku minta uang.
“Jadi modus dari pelaku adalah menangkap warga yang pacaran, saat itu pelaku sempat menyuruh korban untuk ciuman, namun korban menolak, kemudian menyuruh korban pulang dan merampas Handphonenya, dan sejumlah uang kepada korban” ujar Kapolsek Ledokombo saat menggelar jumpa pers dengan didamping Kasi Humas Polres Jember Iptu Yudiantoro dan Kanitreskrim Polsek Ledokombo Bripka Medi.
Begitu korban lapor dan polisi bergerak cepat, pelaku berhasil diringkus dirumahnya, beruntung adegan ciuman yang terekam di hp pelaku belum tersebar. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 1 unit HP merk OPPO A1K beserta kotak (DOS), 1 bilah pedang beserta pipa sebagai sarung yang bisa dijadikan gagang dan 2 buah simcard.
Atas tindakan tersebut pelaku melanggar pasal 365 (1) KUHP (curas) jo pasal 368 KHUP, pemerasan dengan kekerasan. Pelaku (tersangka) diancam kurungan penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun. (*)











