Oleh Moch Eksan
Istilah “Panji Aminah” diambil dari potongan nama dari dua tokoh eksperimentator perempuan menjadi imam dan Khotib jumat. Dua tokoh tersebut bernama lengkap Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, lahir Gresik Jawa Timur Indonesia, 30 Juli 1946. Dan, Aminah Wadud, lahir di Maryland Amerika Serikat, 25 September 1952.
Panji dan Aminah adalah seorang guru dan dosen yang berlatar studi agama Islam. Panji alumni Fakultas Adab Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, jurusan Sejarah dan Kebudayaan Islam. Sedangkan, Aminah terakhir adalah alumni Universitas Al-Azhar Mesir, Studi Islam dan Feminisme.
Dua tokoh ini termasuk sosok kontroversial yang melawan arus pemikiran fikih yang mapan di dunia. Praktek selama ini, imam dan khotib itu laki-laki. Atas nama kesetaraan gender, perempuan dicoba menjadi imam dan khotib Jumat. Suatu ritual yang tak lazim dan bahkan menyimpang dari pelaksanaan sholat Jumat sejak zaman Nabi Muhammad SAW sampai sekarang.
Panji masih sebatas mewacanakan akan menjadikan pelajar putri sebagai khotib Jumat di Ma’had Al Zaitun. Sedangkan, Aminah sudah mempraktekkan dirinya sebagai imam dan Khotib Jum’at, pada 18 Maret 2005 di New York. Barangtentu, wacana dan praktek ganjil ini menyulut perdebatan luas di dalam maupun di luar negeri.
Panji dan Aminah sesungguhnya tak memiliki hubungan apa-apa. Keduanya dinilai punya keterkaitan lantaran kesamaan pemikiran perihal perempuan bisa menjadi imam dan khotib Jum’at. Sedangkan, empat imam madzhab sepakat tanpa terkecuali, bahwa perempuan hanya diperkenankan menjadi imam bagi jamaah perempuan saja.
Keberadaan hadits dari Ummi Waraqah ini menjadi dalil dari orang yang memperbolehkan perempuan menjadi imam bagi jamaah campuran sekalipun.
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ قَالَ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ قَالَ حَدَّثَتْنِي جَدَّتِي عَنْ أُمِّ وَرَقَةَ بِنْتِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ الْأَنْصَارِيِّ وَكَانَتْ قَدْ جَمَعَتْ الْقُرْآنَ وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ أَمَرَهَا أَنْ تَؤُمَّ أَهْلَ دَارِهَا وَكَانَ لَهَا مُؤَذِّنٌ وَكَانَتْ تَؤُمُّ أَهْلَ دَارِهَا (رواه أحمد)
Telah menceritakan pada kami Abu Nu’aim ia berkata, telah menceritakan pada kami al-Walid ia berkata, telah menceritakan padaku nenekku dari Ummu Waraqah binti Abdillah bin al-Harits al-Anshariy (yang beliau) turut mengumpulkan Al-Qur’an, bahwa Nabi saw (pernah) menyuruhnya untuk mengimami penghuni rumahnya, ia memiliki seorang mu’adzin dan ia mengimami penghuni rumahnya. (HR. Ahmad).
Sementara, hadits tersebut menurut Sufyan Tsauri, khusus perempuan untuk menjadi imam di rumah dan jamaahnya perempuan pula. Jadi, di luar itu, perempuan tidak diperkenankan menjadi pemimpin sholat, apalagi sholat Jum’at yang melibatkan masyarakat umum dengan latar belakang gender yang berbeda.
Sepertinya, Panji belum mengemukakan pandangan secara detail soal dasar-dasar hukum yang memperbolehkan perempuan menjadi khotib Jum’at. Berbeda halnya dengan Aminah telah memberikan perspektif baru terhadap Alquran melalui karyanya berjudul, “Qur’an an Women: Rereading The Sacred Tex From a Women’s Perspective”. Juga buku karyanya Yang lain yang berjudul, “Inside the Gender Jihad, Women’s Reform in Islam”.
Jadi, Panji dan Aminah sebenarnya sekadar aksi coba-coba untuk menggugah jihad gender dari masyarakat muslim. Sayangnya, wacana dan praktek feminisasi imam dan khotib tak mendapatkan dukungan yang memadai, hatta dari kaum perempuan muslim itu sendiri. Hasil bacaan ulang dan reformasi Islam terhadap ajaran dan tradisi bias gender belum mendapat tempat di hati dan fikiran umat.
Perempuan menjadi pemimpin negara jauh lebih diterima daripada perempuan menjadi pemimpin sholat. Sekalipun dari segi ruang lingkup, manfaat dan dampak menjadi pemimpin negara lebih penting dan strategis daripada menjadi pemimpin sholat. Umat lebih menerima gerakaan penyetaraan gender di ruang publik daripada ruang privat.
Dari berbagai kontroversi di atas, publik disuguhi realitas. Bahwa dalam bidang ibadah, umat cenderung konservatif. Dan sebaliknya, dalam bidang muamalah, umat justru cenderung reformis. Adalah benar kaidah fikih yang menyatakan, al-ashlu fil ‘ibadah al-tahrim (hukum asal dalam ibadah adalah haram) Dan, al-ashlu fil mu’amalah al-ibahah (hukum asal dalam muamalah adalah boleh).
Jadi, jihad gender yang paling relevan dan kontekstual bukan reformasi ibadah, tapi reformasi muamalah. Terutama dalam memerangi kasus kekerasan terhadap perempuan serta human trafficking (perdagangan manusia) yang marak terjadi belakangan ini. Yang paling miris, kekerasan seksual terhadap perempuan melibatkan tokoh pendidik dan agama yang semestinya menjadi penjaga moral.
Sepanjang 2022, menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, terdapat 26 ribu kasus kekerasan terhadap anak. Dari jumlah ini, 23 ribu lebih korbannya adalah anak perempuan. Sedangkan, 4 ribu lebih korbannya adalah anak laki-laki. Inilah yang semestinya menjadi fokus jihad gender untuk membuat sekolah atau pesantren ramah terhadap perempuan dan anak.
Rasulullah SAW telah mewarning bahwa perempuan adalah tiang negara. Bila perempuan baik, maka negara baik. Bila perempuan rusak, maka negara rusak. Jihad gender bertujuan untuk memperbaiki harkat dan martabat perempuan, sehingga kondisi negara menjadi membaik pula. Semoga!!!
*Penulis adalah Pendiri Eksan Institute
