Pasca Dilantik, Kades di Jember Abaikan Perbup Minta Perangkat Desa Mundur dari Jabatan

Comment9,439 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Pasca pemilihan kepala desa dan telah dilantiknya kepala desa (Kades) terpilih di Kabupaten Jember oleh Bupati H. Hendy Siswanto beberapa waktu lalu, ada beberapa Kades yang diduga melanggar Perbup nomor 25 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Dari data yang dihimpun media ini, sedikitnya ada lebih dari 10 desa yang meminta perangkat desanya mengundurkan diri dari jabatannya. Alasannya mulai dari dianggap tidak netral dalam Pilkades, maupun dimutasi tanpa prosedur, serta untuk menampung pendukung kades terpilih.

“Dari data yang masuk ke PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ada di 5 desa yang sudah melaporkan secara resmi, 3 diantaranya secara tertulis, sedangkan laporan yang masuk ke kami, ada lebih dari 10 desa yang mana perangkatnya diminta untuk mundur secara paksa oleh kepala desanya,” kata Sugeng Riyadi Humas PPDI Kabupaten Jember Senin (17/1/2022).

Padahal menurut perangkat desa dari kecamatan Silo ini, pemberhentian maupun mutasi perangkat desa, diatur dalam Perbup nomor 25 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa di Kabupaten Jember, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

“Rata-rata kades mengabaikan Perbup pasal 15 dan 16 ketika memberhentikan perangkat desa, begitu juga terkait jabatan Sekdes, sejauh ini kami masih melakukan pendekatan secara emosional ke perangkat desa yang diberhentikan atau dimutasi, serta melakukan koordinasi dengan OPD terkait seperti DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) dan Inspektorat,” beber Sugeng.

Salah satu perangkat desa di Kecamatan Tanggul Jember yang enggan disebut namanya mengaku, bahwa dirinya bersama dengan 4 temannya disuruh membuat pernyataan mengundurkan diri oleh kepala desa yang baru dilantik.

Bahkan jika dirinya tetap memaksa masuk kerja, akan ada aksi demo besar-besaran dari pendukung kades, dimana tuntutannya adalah pejabat tidak netral dalam Pilkades untuk mengundurkan diri. “Saya disuruh membuat surat pernyataan pengunduran diri, jika saya tetap memaksa masuk kerja, katanya akan ada aksi demo warga yang meminta saya untuk dipecat dengan alasan tidak netral dalam pilkades lalu,” ujar dia.

Padahal menurut pemuda desa tersebut, soal perangkat desa yang mendukung calon kepala desa saat pilkades 25 November 2021 lalu, tidak hanya dirinya dengan 4 perangkat desa lainnya, tapi ada beberapa staf yang juga tidak netral, hanya saja perangkat desa tersebut beruntung karena calon yang didukung terpilih.

“Kalau memang dianggap tidak netral dalam Pilkades, seharusnya pemaksaan pemberhentian harus adil, bukan kepada perangkat desa yang calonnya kalah dalam Pilkades, tapi staf yang mendukung kades terpilih juga harus diminta untuk mendundurkan diri, sekalian perangakt desanya dibuat baru semua,” sesal dia.

Sementara Bhisma Perdana Kepala Desa Jubung Sukorambi yang juga Sekretaris Asosiasi Kepala Desa (AKD) Propinsi Jawa Timur, dalam kesempatan lain mengatakan, bahwa Kepala Desa yang terpilih, seharusnya tidak mengabaikan Perbup maupun Permendagri tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Karena hal ini, selain mengganggu pelayanan kepada masyarakat, juga menciderai demokrasi, seorang kepala desa harus bisa bersikap adil. “Kalau pemberhentian perangkat desa yang dilakukan kepala desa dilakukan suka-sukanya kades, terus apa gunanya ada peraturan? Lebih baik kepala desa yang baru melakukan test kepada perangkat desa dengan melibatkan pihak lain seperti perguruan tinggi, dan mereka yang tidak lolos dalam test dilakukan pergantian, cara ini lebih baik daripada melakukan pemecatan, sehingga kualitas dari perangkat desa benar-benar mumpuni,” pungkas Bhisma. (Ma/bs)

Writer: MaEditor: Bs
Comment9,439 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.