Jember, kuasarakyat.com – Muhammad Yusuf (33) warga Kelurahan Bintoro Patrang yang menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh 6 orang tersangka dan kini sudah menjadi terdakwa, menuntut keadilan, atas tuntutan yang dibacakan JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada sidang yang digelar Selasa (7/10/2025) kemarin di Pengadilan Negeri Jember.
Dimana dalam tuntutannya, JPU menuntut 1 terdakwa hukuman 3,5 tahun, dan 5 lainnya hanya 1 tahun, tentu tuntutan ini menurutnya sangat tidak adil, karena dirinya mengalami luka bacok hingga menyebabkan tidak bisa bekerja memenuhi kewajibannya sebagai kepala keluarga.
“Tuntutan jaksa terlalu ringan, karena akibat dari perbuatan pelaku, saya tidak bisa bekerja, entah sampai kapan, terus keluarga saya bagaiamana, kalau tuntutan dipenuhi, saya belum sembuh, mereka sudah bebas, ini sangat menciderai kami yang jadi korban,” ujarnya.
Agar proses persidangan berjalan sesuai prosedur, Yusuf juga juga berkirim surat ke Komisi Yudisial, agar mengawasi perkara yang dihadapinya, terutama pada saat putusan nanti.
“Kami minta pak Hakim bisa memberikan keadilan untuk kami, dan menghukum terdakwa seberat-beratnya, karena gara gara mereka, saya tidak bisa bekerja, kami juga sudah berkirim surat ke KY, agar ikut mengawasi persidangan ini, terutama saat putusan nanti, agar berjalan sesuai prosedur dan adil,” harapnya.
Sejalan dengan harapan korban, Ainul Yakin yang juga kuasa hukum korban menyatakan, bahwa dari pasal yang diterapkan kepada para terdakwa, dimana terdakwa dijerat dengan pasal 170, sangat tidak relevan dan sebanding dengan tuntutan JPU, dimana antara pelaku tidak sama tuntutannya.
“Dalam pasal 170 KUHP, seharusnya tidak perlu dibedakan apakah satu pelaku hanya memukul, atau pelaku lain hanya menendang, tapi fokusnya adalah tindakan bersama dan akibatnya. Ketika korban mengalami luka berat misalnya, maka semua pelaku bertanggungjawab atas luka berat itu, meskipun ada pelaku yang hanya memukul,” jelasnya.
Ainul berharap, pada sidang putusan nanti, Majelis Hakim bisa mempertimbangkan hal ini, dan tidak terpengaruh dengan tuntutan JPU, dan bisa memberikan keadilan kepada kliennya.
Seperti diketahui, Muhammad Yusuf, pada Selasa malam (8/7/2025) menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh 6 orang, saat melihat pertunjukan jaranan di lingkungannya.
Pengeroyokan ini bermula dari ke 6 terdakwa yang mabuk berat tidak terima dipandang oleh korban, sehingga para terdakwa mengeroyok korban dan melakukan penganiayaan.
Tidak hanya itu, akibat dari kejadian ini, korban mengalami luka bacok pada paha kaki dan harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit dr. Soebandi Jember. (Ma)











