Indeks

Pembayaran Proyek Wastafel Tidak Jelas, Praktisi Hukum : Bisa Berpotensi Pidana

Comment1,694 views
  • Share
Dr. Aries Hariyanto

Jember, kuasarakyat.com – Berlarutnya pembayaran hutang Pemkab Jember terhadap proyek pengadaan Wastafel tahun 2020, hingga saat ini masih belum ada kejelasan pembayaran meski putusan pengadilan sudah memutuskan kepada Pemkab Jember untuk melakukan pembayaran, disesalkan oleh sejumlah rekanan kontraktor yang menjadi korban proyek tersebut.

Selain melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jember sebagai upaya untuk menagih hak-haknya, berbagai upaya sudah dilakukan oleh sejumlah rekanan, mulai melakukan aksi demo di Pendopo Pemkab Jember, demo di Gedung DPRD Jember, dan berbagai upaya lainya, namun upaya yang dilakukan ini tetap belum membuahkan hasil yang diharapkan.

Iswahyudi salah satu rekanan yang pekerjaanya belum dibayar oleh Pemkab Jember, kepada wartawan menyatakan, bahwa pihaknya tidak habis pikir jalan pemikiran Bupati Jember, padahal sudah jelas putusan pengadilan sudah memerintahkan kepada Bupati Jember untuk membayar proyek tersebut.

“Apa yang dilakukan bupati saat ini terhadap kami bersama teman-teman yang menjadi korban pengadaan proyek wastafel, sudah seperti membunuh kami, banyak teman-teman kami yang akhirnya harus menutup usahanya, karena ditagih terus sama pihak bank, ada juga yang sekarang beralih jualan mie, bahkan ada juga yang sampai rumah tangganya berantakan karena,” ujar Iswahyudi yang menjadi juru bicara rekanan korban pengadaan wastafel Senin (3/10/2022).

Padahal menurut Iswahyudi, dari ratusan Milyar hutang pemkab Jember terhadap sejumlah rakanan yang mengerjakan wastafel, PN Jember dalam sidang gugatan yang dilayangkan sejumlah kontraktor terhadap Bupati Jember sudah memutuskan, bahwa Pemkab Jember diwajibkan membayar hutang tersebut sebesar Rp. 13 Milyar.

“Putusan PN sudah jelas dan menjadi keputusan tetap, agar Bupati membayar Hutang pengadaan wastafel sebesar Rp. 13 Milyar, namun nyatanya dalam APBD 2022 hanya dianggarkan Rp. 1,3 Milyar, terus di R-APBD 2023 juga tidak dianggarkan untuk membayar sisanya, ini menunjukkan tidak ada itikad dari Bupati Jember saat ini,” sesal Iswahyudi.

Iswahyudi berharap, Bupati Jember memiliki itikad baik untuk membayar hutang pengadaan wastafel yang sudah selesai pekerjaannya, meski tidak semua terbayarkan, setidaknya sesuai keputusan PN yang sebesar Rp. 13 Milyar bisa terbayarkan.

“Sebenarnya ada puluhan rekanan yang belum dibayar, dengan jumlah yang mencapai sekitar Rp. 100 Milyar, namun dalam persidangan, PN memutuskan Pemkab Jember wajib membayar yang Rp. 13 Milyar, sehingga ada 82 milyar lebih yang masih tersisa,” jelas Iswahyudi.

Sementara Praktisi Hukum dari Universitas Negeri Jember (Unej) Dr. Aries Hariyanto SH. MH Cmed, menyikapi persoalan ini, kepada wartawan menyatakan, jika pembayaran ini berlarut-larut, maka Bupati Jember bisa dianggap wanprestasi, bahkan bisa berpotensi pada tindak pidana.

“Putusan pengadilan sudah ingkrah alias ada putusan tetap, seharusnya Bupati mematuhinya, kalau tidak dibayar Bupati bisa wanprestasi, bahkan kalau pihak kontraktor mau menggelar FGD (Focus Group Discusion) dan mendapat masukan serta pendapat dari pakar hukum, tidak menutup kemungkinan berpotensi pada tindak pidana,” ujar Dr. Aries yang juga dosen Fakultas Hukum Unej.

Ketika ditanya soal Bupati Jember yang akan melakukan verifikasi lapangan (Verfal), Aries menjelaskan, bahwa verifikasi lapangan sah-sah saja dilakukan Bupati, namun hal ini tetap tidak bisa merubah keputusan pengadilan.

“Kalau masih mau verfal ya sah-sah saja, tapi apa akan mempengaruhi putusan PN? Sebab ini adalah gugatan perdata, putusan yang ada itu harusnya dijalankan, jika masih disuruh mengajukan gugatan lagi, ya harus ada bukti-bukti baru, tidak bisa sesuatu yang sudah ada putusan tetap diajukan lagi tanpa ada bukti baru,” pungkas Aries. (Ma)

Writer: Makrus
Comment1,694 views
  • Share
Exit mobile version