Jember, Kuasarakyat.com – Kasus pembunuhan yang menewaskan Fani Yulianto warga Desa Sukoreno Kecamatan Umbulsari Jember yang ditemukan meninggal di pinggir sawah pada 29 Oktober 2021 lalu, akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Jember.
Pelaku yang diketahui bernama AMR (31) tahun, warga Desa Sukoreno, Kecamatan Umbulsari, adalah teman dekat korban, sedangkan motif pelaku nekat menghabisi korban karena korban diketahui pernah berhubungan dengan mantan istri pelaku, dan memiliki hutang terhadap pelaku.
Terungkapnya kasus ini sendiri, menurut Kasatreskrim Polres Jember AKP. Komang Yogi Arya Wiguna, SH, setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, setelah memeriksa beberapa saksi, diketahuilah jika AMR adalah pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Fani Yulianto.
“Pelaku berhasil diamankan di Surabaya, pelaku sendiri usai membunuh korban langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor milik korban ke arah Bondowoso, kemudian ke Surabaya,” jelas Kasatreskrim.
Kasatreskrim juga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, diketahui sebelum pelaku menghabisi korban, pelaku sempat mengajaknya untuk jalan-jalan, tidak hanya itu, pelaku juga mengajak korban ke salah satu warung untuk makan, sebelum akhirnya mengajak korban ngobrol di pinggir sawah sebelum dibunuh.
“Korban dibacok menggunakan parang hingga terjatuh, tidak hanya itu, saat korban sudah tidak berdaya, pelaku kembali memukul korban sampai dua kali untuk memastikan korban benar-bernar meninggal, setelah itu korban merampas handphone dan sepeda motor korban,” beber Kasatreskrim.
Bahkan, pelaku yang juga pernah tercatat dalam data kepolisian sebagai pelaku penganiayaan terhadap teman kerjanya di Kecamatan Jombang beberapa tahun silam ini, sempat mengirimkan pesan chating ke keluarga korban, jika korban dibacok oleh orang tak dikenal.
“Bahkan yang pesan whatsapp yang diterima oleh adik korban, jika korban dibacok oleh orang tak dikenal, yang mengirim chating adalah pelaku sendiri usai membunuh korban,” jelas Kasatreskrim.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 tentang pembunuhan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Bryan/Ma)







