Pemilu Demokratis; Sarana Mencari Pemimpin Berintegritas

Comment1,252 views
  • Share

Pemilihan umum (Pemilu) yang akan dilaksnakan secara serentak pada tahun 2024 telah memasuki tahapan pendaftaran calon anggota legislative. Ini menunjukkan tahapan Pemilu telah berjalan lima puluh persen. Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Pemilu serentak tahun 2024 menjadi tantangan tersendiri bagi penyelenggara Pemilu dalam mewujudkan Pemilu yang demokratis dan berintegritas. Sebab, Pemilu yang diselenggarakan secara serentak ini tidak mudah, mengingat banyaknya tugas-tugas yang harus diselesaikan oleh penyelenggara Pemilu.

Terdapat beberapa masalah yang berpotensi menjadi penghambat kesuksesan Pemilu 2024. Masalah-masalah tersebut diantaranya; permasalahan teknis, pertama irisan tahapan antara pemilu dan pilkada. Kedua kesulitan akses jaringan teknologi informasi di berbagai daerah terutama wilayah Indonesia timur. Ketiga, kendala geografis di daerah yang terisolir, dan keempat yakni keterbatasan waktu rekapitulasi penghitungan suara dan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).

Dalam situasi yang demikian itu, menuntut penyelenggara Pemilu bekerja secara professional dan berintegritas. Pemilu yang berintegritas terkait dengan sikap penyelenggara yang jujur, transparan, akuntabel, professional, cermat dan akurat dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Pemilu Demokratis

Pelaksanaan pemilu disebut demokratis manakala rakyat diberikan kebebasan penuh untuk menentukan pilihannya. Artinya, Pemilu dianggap berjalan demokratis jika, setiap warga negara Indonesia atau pemilih memiliki hak yang sama untuk menyalurkan pilihannya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Artinya, setiap pemilih hanya menggunakan hak pilihnya satu kali dan memiliki nilai yang sama, yaitu satu orang satu suara (one man one vote).

Secara terminologis, yang dimaksud Pemilu yang bersifat langsung berarti warga Negara atau pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan nuraninya masing-masing tanpa adanya paksaan dan intimidasi dari pihak-pihak tertentu. Hal ini menunjukkan bahwa setiap warga negara yang telah memenuhi syarat atau memiliki hak memiliki atau mengikuti Pemilu, harus diberikan kebebasan untuk menyalurkan hak suaranya secara langsung.

Untuk Pemilu bersifat umum berarti penyelenggara Pemilu harus memberikan jaminan dan kesempatan yang sama kepada warga Negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih, tanpa diskriminasi. Sedangkan makna Pemilu bersifat bebas ialah menegasikan bahwa setiap warga negara yang berhak memilih bebas untuk menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun.

Dalam menyalurkan haknya tersebut, setiap warga negara dijamin  keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya. Nilai-nilai Pemilu demokratis selanjutnya adalah bersifat rahasia, yang berarti bahwa warga Negara dalam memberikan suaranya, dijamin pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan apa pun.

Nilai-nilai Pemilu demokratis yang diuraikan diatas, dapat terealisasi jika penyelenggara pemilu memiliki integritas, profesionalitas.  Sebab, hanya penyeleggara Pemilu yang berintegritas dan professional yan bisa melaksanakan pemilu yang berkualitas, sistematis, legitimate, dan akuntabel. Dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, umumnya penyelenggara Pemilu akan selalu mendorong partisipasi publik baik sebagai peserta pemilu, pemilih dan pemantau Pemilu. Karena tanpa partisipasi publik, mustahil Pemilu bisa berjalan secara demokratis.

Oleh karena itulah, semua pihak dan steakholder seperti penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih, dan semua pihak yang terkait dituntut bersikap professional, jujur dan konsisten tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemimpin Berintegritas

Berdasarkan paparan di atas, maka pelaksanaan pemilu yang demokratis akan menjadi sarana proses seleksi kepemimpinan nasional yang sehat. Jika proses Pemilu berjalan secara demokratis sudah pasti melahirkan produk pemimpin nasional yang berkualitas dan berintegritas. Sebab, umumnya dalam Pemilu demokratis publik memperoleh ruang yang luas untuk menentukan pilihannya sesuai dengan objektivitas dan rasionalitasnya.

Sebalinya jika pemimpin lahir dari proses pemilu yang curang dan penuh intimidasi akan berakibat pada lahirnya pemimpin yang tidak punya kualitas dan kapasitas sebagai seorang pemimpin. Oleh karena itulah, penyelenggara Pemilu yang dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus benar-benar menjadi wasit yang netral, tidak boleh berpihak pada kepentingan-kepentingan tertentu.

Dengan demikian, KPU, Bawaslu dan DKPP sebagai penyelenggara Pemilu harus  tegak lurus pada peraturan perundang-undangan dan prosedur pelaksanaan Pemilu. Jika penyelenggara Pemilu konsisten berpijak pada hukum yang menjadi payung menyelenggaraan Pemilu, niscaya pemilu akan berjalan secara demokratis dan dapat melahirkan pemimpin dan wakil rakyat yang berkualitas, berkapasitas dan berintegritas. Wallahu A’lam

Ach. Mawardi Azkiya
Aktivis Forum Peduli Demokrasi Kab. Probolinggo

Writer: Ach. Mawardi Azkiya
Comment1,252 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.