Bondowoso, kuasarakyat.com – Pencoretan insentif pada seorang guru ngaji terjadi di Kabupaten Bondowoso.
Hal itu dialami oleh Sudarso atau karib disapa H. Sobri, warga Dusun Sumberejo, Desa Jurang Sapi, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso.
Pada ramadhan tahun ini, ia mengaku tidak menerima insentif senilai Rp 1 juta.
“Padahal sebelumnya saya rutin dapat sejak zaman bupati Mashoed. Mulai Rp 600 ribu, Rp 800 ribu, Rp 1,5 juta dan tahun ini katanya Rp 1.750.000,” ungkapnya, Kamis (19/5/2022).
Diketahui, usai kepemimpinan Bupati Mashoed, Bondowoso pernah dipimpin oleh Amin Said Husni selama 2 periode, dan kini Bupati KH Salwa Arifin menerima tampuk kepemimpinan sejak 2018 lalu.
“Saya awalnya mengira dapat lagi, karena sama pemdes disuruh setor materai 2 lembar, buku rekening dan KTP. Tapi sampai sekarang gak dapat,” tuturnya.
Menurutnya, ia sudah masuk kriteria sebagai penerima insentif guru ngaji, termasuk syarat kuota minimal santri yang diajar di mushollanya.
“Saya punya tujuh santri. Minimal kan harus ada lima santri,” sebut guru ngaji di mushola Nurul Huda ini.
Dalam pencairan insentif guru ngaji, dibentuk koordinator tingkat kecamatan hingga desa.
Uniknya, posisi H. Sobri saat pencairan seolah digantikan oleh Hasin, yang tak lain adalah koordinator desa guru ngaji Jurang Sapi.
“Setiap desa kan ada usulan baru sebanyak 5 guru ngaji. Kebetulan hanya saya yang dinyatakan memenuhi syarat di usulan yang baru, sementara 4 usulan baru lainnya tidak memenuhi syarat,” tutur Hasin dikonfirmasi terpisah.
Menurutnya, ia tidak memiliki tugas memverifikasi data guru ngaji, karena itu kewenangan pemdes.
“Saya hanya sebagai koordinator ketika pencairan, termasuk ketika penyaluran bantuan sarung pada guru ngaji,” bebernya.
Kepala Desa Jurang Sapi Hasbi menjelaskan, jumlah penerima insentif guru ngaji di desanya sebanyak 26 orang dan tahun ini ada usulan 5 guru ngaji baru.
“Aturan yang saya dengar dari kecamatan, jumlah guru ngaji yang lama ini tidak boleh dikurangi, tapi kalau ditambah boleh,” terangnya.
Ia pun menampik jika ada pencoretan guru ngaji di desa Jurang Sapi.
“Tidak ada pencoretan, yang ada hanya istilah memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat,” ucapnya.
Verifikator yang bertanggungjawab mengeluarkan status itu adalah pemdes, melalui petugas yang ditunjuk oleh Kasi PMD Kecamatan.
“Di sini yang bagian survei Sasmito (operator desa),” sebutnya.
Sementara itu, Sasmito ketika dikonfirmasi mengakui bahwa yang mensurvei dan memverifikasi data guru ngaji di Jurang Sapi adalah dirinya.
“Untuk pak H. Sobri itu tidak memenuhi syarat, karena waktu saya survei ke musholla nya, santrinya cuma 4, padahal minimal harus 5 santri untuk memenuhi syarat,” bebernya.
Katanya, usai mensurvei, ia bertanya pada tetangga H. Sobri dan informasinya terhimpun bahwa memang santrinya hanya 4.
Di sisi lain, Sasmito tidak mengkonfirmasi ulang pada H. Sobri tentang jumlah santri sebenarnya.
“Memang dulu 7 santri, tapi kata tetangga 3 santri lainnya sudah gak ngaji di sana. Makanya saya tulis 4 santri,” dalihnya.
Kabag Kesra Pemkab Bondowoso Abdul Mufid mendengar permasalahan tersebut.
“Kita akan turun langsung ke lapangan untuk mengetahui kebenaran datanya. Apakah itu 7 atau 4 santri, sehingga nanti bisa disimpulkan apakah memang memenuhi syarat atau tidak,” kata Mufid dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Ia menambahkan, turun ke bawah (turba) nanti juga sifatnya dadakan dan tidak langsung pada pihak-pihak yang sedang berpolemik yakni pemdes dan H. Sobri.
“Kita akan turun dan bertanya pada warga sekitar. Supaya validasi datanya lebih akurat,” ucapnya.
Selain insentif sebesar Rp 1 juta per guru ngaji, pihaknya akan mengusulkan tambahan pada P-APBD 2022.
“Kita punya slot banyak. Nanti di PAK dianggarkan tambahan sebesar Rp 750 ribu per guru ngaji. Jadi total setiap guru ngaji dapat Rp 1.750.000 per tahun,” paparnya. (ad)