Jember, kuasarakyat.com – Perjuangan 116 Eks Karyawan PT. Sumber Graha Sejahtera (SGS) Desa Gambirono Bangsalsari Jember atas Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan sepihak oleh perusahaan, terus dilakukan.
Terbaru, Selasa (16/12/2025) PHK yang dianggap tidak sepihak, dan eks karyawan minta dipenuhi hak-haknya, membawa persoalan ini ke Komisi D DPRD Jember, dengan dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh ketua Komisi D Sunarsih Khoris, Sekretaris Komisi D Induk Naida dan dua anggotanya Suharto dan Alfian Andri Wijaya.
Dalam RDP tersebut, Budi Hariyanto SH., selaku kuasa hukum eks karyawan PT. SGS menyampaikan, bahwa para karyawan sejatinya menerima menerima keputusan PHK dari pihak perusahaan.
Namun, mereka meminta hak-hak pesangonnya diberikan secara penuh dan tidak diangsur atau dicicil oleh pihak perusahaan, dimana pihak perusahaan akan mengangsur 10 kali pesangon ratusan karyawannya.
“Kami mewakili teman-teman eks karyawan, tidak mempermasalahkan PHK yang dilakukan pihak perusahaan, mereka hanya minta hak-hak nya diberikan penuh dan tidak diangsur, agar bisa dibuat modal,” ujar Budi.
Pihak PT. SGS yang diwakili oleh Heri Junaidi selalu HRD dan juga Anton, dalam RDP tersebut menyatakan, bahwa terkait tuntutan eks karyawan, pihaknya sudah mengajukan ke owner, setelah dilakukan Tripartit di Disnaker Jember, namun sampai saat ini masih menunggu kebijakan perusahaan.
Sementara Sunarsih Khoris selalu ketua Komisi D DPRD Jember, dalam RDP yang juga dihadiri pihak Pengawas Disnaker Jatim, Disnaker Pemkab Jember dan BPJS Ketenagakerjaan Kerjaan tersebut menyampaikan, bahwa Pemkab Jember sangat ramah dengan investasi.
Namun investasi atau investor, juga harus mematuhi aturan, dan tidak merugikan masyarakat, terutama kepada karyawannya. Oleh karenanya pihaknya meminta, agar pihak PT. SGS bisa memberikan hak penuh karyawan tanpa diangsur.
Komisi D pun mendesak kepada pihak Perusahaan agar memberikan keputusan hari ini juga, agar rakyat atau eks karyawan tidak menjadi korban, mengingat pertemuan antara perusahaan dengan karyawan sudah beberapa kali digelar tapi tidak ada hasil.
“Hari ini juga, kami ingin ada keputusan final terkait pesangon eks karyawan, toh ini sudah ada win-win solusi, karyawan menerima keputusan perusahaan, dan perusahaan harus memenuhi haknya, tanpa dicicil,” tegas Sunarsih kepada pihak PT. SGS.
Namun pihak PT. SGS masih belum bisa memberikan jawaban, lihaknya sudah berkirim surat dan menunggu kebijakan dari pemilik perusahaan.
“Coba ditelpon saja, jangan menunggu, toh surat audah dikirim kan?, telpon saja direkturnya, atau kalau tidak ada keputusan hari ini rapat ditutup dan diagendakan berikutnya,” Tegasnya.
Namun, permintaan ketua Komisi D agar pihak perwakilan PT. SGS menghubungi direktur atau owner, tak kunjung terpenuhi, sehingga RDP ditutup, dan akan diagendakan kembali.
“RDP kami agendakan kembali, dan harapan kami pada RDP berikutnya, pihak perusahaan sudah memberikan kepastian terkait pesangon karyawan, kami tidak ingin karyawan mendapat hak-haknya dengan cara dicicil,” pungkasnya.
Pihak PT. SGS pun kembali bungkam saat dimintai konfirmasi terkait hal ini, dan langsung menghindari wartawan usai RDP. (Ma)











