Indeks

PN Jakarta putus Pemilu 2024 ditunda, Puskakum Unuja: Putusan Ceroboh

Comment1,514 views
  • Share

Probolinggo, Kuasarakyat.com – Direktur Pusat Kajian dan Konsultasi Hukum Universitas Nurul Jadid Paiton, Dr Mushafi Miftah,M.H menyebut putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta pusat yang menunda Pemilu 2024 adalah hal yang ceroboh dan keliru.

Menurut dia, putusan itu bukan hanya keliru tapi juga telah menabrak konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22 E yang mengatakan bahwa “pemilihan umum untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah diselenggarakan berlandaskan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun.

“PN tidak punya wewenang untuk menunda pemilu, karena itu bukan yuridiksinya. Pemilu itu punya hukum sendiri yaitu undang-undang pemilu. Maka jika ada sengketa sebelum pencoblosan atau terkait proses administrasi yang memutus ya Bawaslu, tapi jika terkait kepesertaan paling jauh ya ke PTUN,” kata dia di Kantornya Sabtu, (04/02/2023).

Pria yang juga ketua Program Studi Ilmu Hukum Universitas Nurul Jadid itu menjelaskan penundaan Pemilu itu bukan kompetensinya pengadilan umum, apalagi gugatannya adalah gugatan perdata, jadi tidak bisa diarahkan pada KPU dalam penyelenggaraan pemilu.
“Oleh karena itu, menurut saya ini putusan ceroboh” jelasnya.
Sebelumnya, Hakim pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat keputusan kontroversial yaitu yaitu menuda pemilu tahun 2024. Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban. Putusan dibacakan pada hari ini, Kamis (2/3/2023).

Pengadilan menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta kepada Partai PRIMA. “Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad). Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat (KPU) sebesar Rp410 ribu,” ucap hakim.

Writer: Dr. Mushafi Miftah S H.I, M.H
Comment1,514 views
  • Share
Exit mobile version