Jember, Kuasarakyat.com – Kasus penolakan sebuah mini market oleh paguyuban pedagang pasar Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan Jember dibangun dan hendak beroperasi di area dekat pasar setempat mendapat respon dari DPRD Kabupaten Jember.
Komisi B DPRD kabupaten Jember mulai turun tangan dan mencari informasi serta mengevaluasi terkait berdirinya minimarket ini secara tiba tiba dan membuat resah masyarakat hingga terjadi kegaduhan hingga saat ini.
Dalam waktu dekat bahkan Komisi B DPRD Kabupaten Jember akan memanggil seluruh pihak untuk RDP (Rapat Dengar Pendapat).
“Kami telah banyak dapat informasi, jika awalnya bangunan tersebut memang jelas mengaku jika dibuat showroom, namun kenyataannya dibuat toko berjaringan. Langkah kami mancari tahu perihal perizinan, ternyata beberapa tidak ada, salah satunya di cipta karya, dan Disperindag, mereka sudah mengalami aturan pembangunan, dan yang kedua juga terlalu dekat dengan pasar dan itu kami komisi B sangat tidak setuju sekali,” kata Candra Ary Fianto ketua komisi B DPRD Jember saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jum’at,(17/1/2025).
Lebih lanjut, ketua komisi B bereaksi keras, dan menanyakan kepada beberapa pihak terkait perizinan.
“Kami sudah cek, mereka hanya punya NIB, perizinan di dinas lain tidak ada, seperti Disperindag, cipta karya juga belum ada, dan ini sangat menyalahi aturan dan ketetapan yang berlaku alias menabrak aturan,” tegas Candra.
Sementara itu, sebelumnya diberitakan, kasus ini muncul pada saat pihak masyarakat yang menamakan paguyuban pedagang pasar Lojejer geram dan memasang dua banner besar penolakan berdirinya toko berjaringan tersebut hendak dibuka.
Dan perwakilan pedagang bernama Insiyah yang juga pemilik toko sumber berkah beberapa waktu lalu tentang tiba tiba ada mini market berjaringan akan buka, sedang awal tidak ada informasi apapun. (Gusti)