Polisi Dalami Kasus Dugaan Pungli Desa Mayangan Gumukmas

Comment3,470 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Kasus dugaan pungli pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dusun Kalimalang Desa Mayangan Gumukmas mulai dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Jember, hal ini setelah kasus ini oleh beberapa warga diadukan ke aparat penegak hukum.

Kasus ini dilaporkan oleh warga pada Senin (10/1/2022) dengan terlapor sejumlah perangkat desa yang melakukan pungli program PTSL dengan dalih pajak kekayaan dengan nilai yang bervariasi yang nominalnya mencapai puluhan juta rupiah.

“Kami atensi kasus dugaan pungli PTSL di desa Mayangan, saat ini kami segera melakukan penyelidikan dan pasti kami panggil semua pihak yang bersangkutan dalam perkara ini,” ujar Kasatreskrim Polres Jember AKP. Komang Yogi Arya Wiguna saat dikondirmasi wartawan Rabu (12/1/2022).

Terpisah, Sunoto selaku Kepala Desa Mayangan saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya baru mengetahui adanya kabar penarikan uang oleh oknum Pokmas yang berdalih untuk pembayaran pajak kekayaan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dirinyapun akan memanggil para pihak bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. “Akan kita satukan dalam sebuah forum agar permasalahan ini ada titik temu. Saya juga berkoordinasi dengan Muspika Gumukmas untuk menindaklanjuti perkara ini,” terang Sunoto.

|BACA BERITA TERKAIT : Warga Adukan Biaya PTSL Capai Jutaan, Panitia : Untuk Pajak Kekayaan, Kalau Diminta ya Saya Kembalikan

Seperti diberitakan sebelumnya pada Bulan November tahun 2021, Muari (45) warga Dusun Kalimalang Desa Mayangan Gumukmas Jember, mengadu ke balai desa, jika dirinya dikenakan biaya sebesar Rp. 10 juta untuk 1 sertifikat, padahal dalam kesepakatan musyawarah di Balai Desa, warga yang mengikuti program PTSL dikenakan biaya sebesar Rp. 300 ribu.

“Saya menanyakan biaya PTSL kok mahal, ada biaya balik nama lagi, serta pajak kekayaan, saya sendiri dimintai biaya 10 juta untuk 1 sertifikat, padahal hasil dari kesepakatan musyawarah desa, waktu itu disepakati biayanya 300 ribu rupiah,” ujar Muari (45) saat itu.

Tidak hanya Muari, hal yang sama juga dialami oleh Musripah (50) dan juga Soni (60) yang juga satu dusun dengan Muari, saat ditemui sejumlah wartawan di Sekretariat PTSL yang ada di Balai Desa Mayangan mengatakan, jika Musripah harus mengeluarkan uang sebesar 3 juta untuk bisa mengeluarkan 1 sertifikat, sedangkan Soni lebih kecil lagi biaya yang harus dikeluarkan, yakni 1,5 juta.

“Saya mengurus tiga sertifikat membayar 1 juta ke pak Soleman dan yang 2 juta bayar ke pak Niri, dan nanti kalau 3 sertifikat saya jadi, saya disuruh bayar lagi 900 ribu,” kata Musripah

Sementara Ahmad Zaini selaku ketua Pokmas Desa Mayangan, saat dikonfirmasi kala itu menyangkal dengan pengaduan warga terkait mahalnya biaya PTSL, menurut Zaini, biaya yang dibebankan kepada warga dalam PTSL sesuai dengan kesepakatan, selain itu diluar kewenangannya.

“Tidak benar itu mas, biaya PTSL Desa Mayangan 300 ribu, kalau ada biaya lain itu di luar PTSL,” tegas Zaini.

Sedangkan Paiman selaku Bendahara PTSL ketika dikonfirmasi terkait mahalnya biaya PTSL terutama milik Muari yang mencapai 10 juta, mengatakan bahwa hal tidak benar.

“Biaya PTSL tetap 300 ribu, seingat saya bukan 10 juta tetapi 8 juta, itupun titipan pajak kekayaan, uangnya sampai saat ini masih ada di saya, apabila diminta kembali saya siap mengembalikan kepada yang menitipkan uang, kapanpun juga bila diminta,” pungkas Paiman. (Danni/Ma)

Writer: DanniEditor: Ma
Comment3,470 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.