Bondowoso, kuasarakyat.com – Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin resmi melaporkan Ahmad Dhafir ke polisi atas tuduhan penyebaran berita bohong dan fitnah tentang maraknya korupsi dan jual beli jabatan di tubuh pemerintah kabupaten Bondowoso.
Bupati Salwa melalui kuasa hukumnya Husnus Sidqi menduga, Ahmad Dhafir telah melanggar undang-undang ITE dan penyebar berita hoaks.
Sementara Ahmad Dhafir menyampaikan bahwa di tubuh pemerintah Bondowoso ada marak jual beli jabatan karena mengutip pernyataan Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat.
|Baca Juga: Diduga Lecehkan Lembaga Negara, DPRD Bondowoso Sepakat Polisikan Samsul Hadi Merdeka
Namanya ikut tercatut, Wabup Irwan mengaku siap untuk memberikan keterangan sebagai saksi jika dipanggil oleh pihak kepolisian.
Wabup Irwan mengatakan, tidak ada urusan dengan lapor melapor yang selama ini sudah masuk ke pihak Kepolisian.
“Saya tidak tahu menahu soal itu, itu urusannya pak KH. Salwa dengan pak H. Ahmad Dhafir. Saya tidak akan terlibat dalam hal itu,” kata Wabup Irwan pada media, Selasa (15/3/2022).
Dia menegaskan, sebagai warga negara yang baik, jika nanti dipanggil oleh pihak Kepolisian dan Kejaksaan akan datang untuk memberikan keterangan.
“Seandainya saya nanti dimintai keterangan oleh pihak Polres dan Kejaksaan Bondowoso dengan memanggil saya, maka sebagai warga negara yang baik saya akan datang, akan memberikan keterangan apa yang saya dengar, apa yang saya tahu. Gitu aja kok repot,” tegas politisi PDI-P tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agung Ari Wibowo membenarkan bahwa Ketua DPRD diadukan ke polisi oleh KH Salwa Arifin Bupati Bondowoso lewat kuasa hukumnya Achmad Husnus Sidqi.
“Dengan pengaduan tersebut, kami masih belum bisa menentukan langkah berikutnya. Kami masih akan segera mempelajari persoalan itu,” kata AKP Agung pada media, Jumat (12/2/2022) lalu.
Achmad Husnus Sidqi Kuasa Hukum Bupati Bondowoso mengatakan, bahwa laporan bupati sudah lengkap. Poin laporan itu, terkait dengan dugaan adanya pencemaran nama baik.
“Terkait dugaan berita bohong. Terkait pasal 27, pasal 32, pasal 35, pasal 45 ayat 1 dan 3, pasal 48, pasal 51 ayat 1, Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Subsider pasal 310 pasal 311 KUHPidana. Kita subsiderkan lagi pasal 14, pasal 15 undang-undang RI No 1 tahun 1946 tentang pidana yang ancaman hukumannya adalah 10 tahun,” kata Husnus Sidqi.
Di lain pihak, AKBP Wimboko Kapolre Bondowoso menegaskan soal dugaan pencemaran nama baik Bupati Salwa statusnya masih pengaduan.
Kapolres Wimboko menerangkan, laporan pengaduan itu ada prosesnya untuk naik ke tahap menjadi laporan (LP).
“Laporan pengaduan itu akan dikroscek terlebih dahulu, apakah itu cukup bukti atau tidak,” kata AKBP Wimboko dikonfirmasi terpisah.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, jika pengaduan nanti begitu cukup bukti, maka hasil gelar itu akan naik pada tahap LP.
“Kita harus antisipasi bahwa untuk naik menjadi LP, harapan kami harus sampai ke tahap P21 dan tahap 2,” pungkasnya. (ad/bs)











