Bondowoso, kuasarakyat.com – Polres Bondowoso menangkap pelaku pencurian motor (curanmor) yang beraksi di 10 tempat kejadian perkara (TKP).
Pelaku berinisial A, warga Desa Jambesari, Kecamatan Jambesari Darusolah, Kabupaten Bondowoso.
Pelaku mencuri motor Honda Beat Nopol P-6850-BM, milik warga Desa/Kecamatan Binakal di parkiran depan Toko Baghdad, Jalan Teuku Umar, Kecamatan Bondowoso.
Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko mengatakan, pelaku mencuri kendaraan roda dua milik pengunjung toko yang tengah berbelanja baju lebaran, Selasa (26/4/2022) lalu.
Pelaku mencuri dengan cara menuntun sepeda korban yang sedang tidak dikunci setir menuju tukang kunci yang tak jauh dari lokasi.
“Setelah dibuatkan kunci palsu, pelaku membawa kabur sepeda motor ke rumahnya di Desa Jambesari,” ujar Kapolres, Rabu (11/5/2022).
Sehari setelah kejadian pencurian, kata Wimboko, pihaknya berhasil menangkap pelaku.
“Kita tangkap pelaku pada 27 April 2022 sekitar pukul 03.30 WIB oleh tim Satreskrim,” ujarnya.
Ditambahkan oleh Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo, saat ditangkap di rumahnya pihaknya juga mengamankan sejumlah sepeda motor N-Max, Vixion, kunci T yang diduga digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
“Pengakuan pelaku sudah pernah mencuri di 10 lokasi berbeda di berbagai wilayah di Bondowoso,” ujarnya.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Bondowoso untuk mengikuti proses lebih lanjut.
“Kita sangkakan pelaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya 9 tahun,” pungkasnya. (ad)
