Polres Jember Tetapkan mantan Staf Desa Sukosari Tersangka Pemalsu Dokumen

Comment2,797 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Perkembangan kasus pemalsuan tanda tangan dan stempel desa milik Zaenudin Sekretaris Desa Sukosari, oleh Nasir yang sebelumnya menjadi Kasi Pemerintahan desa Sukosari, yang dilaporkan ke Mapolres Jember pada Februari lalu, akhirnya menetapkan Nasir sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan tersebut.

Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Jember AKP. Dika Hadiyan Wiratama melalui Kanit Pidum Polres Jember Ipda Bagus Dwi Setiawan, saat dikonfirmasi media ini pada Kamis (11/5/2023). “Benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kanit Pidum.

Nasir sendiri diberhentikan oleh Romadhon selaku kepala desa Sukosari, dikarenakan melakukan penggelepan uang pajak dan tindakan indisipliner. Selain melakukan penggelepan pajak dan sudah dilakukan pemeriksaan di Kejaksaaan Negeri Jember, Nasir juga memalsukan tanda tangan Sekretaris desa.

M. Husni Thamrin kuasa hukum Zaenudin selaku pihak pelapor, kepada wartawan mengapresiasi dengan kinerja penyidik Polres Jember, pihaknya juga mengapresiasi keputusan penyidik atas penetapan Nasir sebagai tersangka dan mendesak untuk langsung menahan yang bersangkutan.

“Sangkaannya melanggar pasal 264 KUHP yang ancamannya 8 tahun penjara, jadi harus dilakukan penangkapan dan penahanan” tegasnya.

Thamrin menambahkan, selain Nasir, pihak penyidik Polres Jember, seharusnya juga menetapkan tersangka lain, sebab Nasir tidak melakukan perbuatan melawan hukum sendiri, tapi ada pihak lain yang membantunya atau turut serta, yakni staf di Kecamatan Sukowono dan juga Ida Susilowati yang menjadi perantara adanya perbuatan melanggar hukum tersebut.

“Nasir ini tidak sendirian dalam melakukan perbuatan melanggar hukum, ada staf kecamatan dan juga Ida Susilowati yang selama ini menjadi makelar dalam penerbitan dokumen pengantar yang tanda tangannya dipalsu oleh Nasir, ya minimal dijerat dengan pasal 55 KUHP,” beber Thamrin.

Informasi lain menyebutkan, jika tersangka Nasir akan dimintai keterangannya yang meningkat menjadi tersangka pada Jumat 12 Mei 2023 besok.

Sebagaimana diketahui, perkara itu bermula saat beberapa warga mengadukan ke kantor desa Sukosari kalau mau mengurus dokumen ke kecamatan bisa melalui salah satu warga bernama Ida Susilowati.

Pengurusan dokumen ke kecamatan bisa cepat, dokumen pengantarnya bisa langsung dibuat Nasir yang tidak lain suaminya sendiri. Belakangan diketahui jika stempel dan tanda tangan desa Sukosari yang dipakai itu dipalsukan oleh Nasir.

Mengetahui blanko, stempel dan tanda tangan sekretaris desa Sukosari dipalsukan, Zaenudin Sekretaris Desa Sukosari melaporkan kasus ini ke Mapolres Jember. Menurut Zaenudin, pelaporan yang dilakukan, karena menyangkut hal yang serius, “Karena terkait pemalsuan dokumen, sangat berbahaya, jika dibiarkan berbahaya.  Bisa saja jika dibiarkan, akan memalsukan dokumen menyangkut hak kepemilikan misalnya,” pungkas Zaenudin. (Ma)

Comment2,797 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.