Jember, kuasarakyat.com – Slamet (54) buruh tani asal Dusun Darungan Desa Kemuningsari Lor Kecamatan Arjasa Jember, Kamis (28/4/2022) harus menyesali perbuatannya sebagai pembuat petasan mercon, hal ini setelah dirinya diamankan oleh anggota Polsek Arjasa.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap dirinya, Slamet mengakui jika membuat petasan merupakan pekerjaan sampingan untuk mencari tambahan uang guna memenuhi kebutuhan lebaran, dengan melayani pemesanan membuat petasan rentengan.
“Saya membuat karena ada yang pesan, setiap menjelang lebaran memang banyak yang pesan untuk dinyalakan pas malam takbiran dan setelah salat Idul Fitri,” ujar Slamet tertunduk lesu tanpa mau menyebut berapa harga petasan yang ia jual.
Meski tidak lulus sekolah dan buta huruf, Slamet mengakui jika dirinya belajar meracik dan membuat petasan secara otodidak saat masih muda, sehingga dirinya sudah paham bagaimana membuat petasan dengan hasil yang bagus, dan banyak orang yang pesan untuk dibuatkan olehnya.
“Rata-rata pesannya rentengan mas, 1 rentengnya minimal 3 meter berisi puluhan petasan, tergantung besar kecilnya petasan,” beber Slamet dengan penuh penyesalan.
Sementara Kapolsek Arjasa AKP. Adam kepada wartawan mengatakan, bahwa diamankannya Slamet selaku pembuat petasan, atas adanya informasi dari masyarakat, jika selama ini yang bersangkutan dikenal sebagai pembuat petasan, sehingga pihaknya melakukan penyelidikan.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat, jika pelaku selama ini memproduksi dan melayani petasan buatan tangan untuk persiapan lebaran, dan ini tidak diperbolehkan, karena tidak hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga orang lain, oleh karenanya saat kami lakukan penyelidikan, kami temukan beberapa barang bukti dan peralatan yang digunakan pelaku untuk membuat petasan,” ujar Kapolsek Arjasa AKP. Adam Jumat (29/4/2022).
Atas perbuatannya, pelakupun diamankan dan digelandang ke Mapolsek Arjasa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku kita jerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951, ancamannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.
Sedangkan dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 13 meter petasan yang siap di jual, 16 gelondong petasan yang sudah berisi serbuk peledak, 150 gram serbuk peledak, 3 gelondong petasan masing-masing diameter 8 cm, dan beberapa peralatan yang digunakan pelaku untuk memproduksi petasan. (Ma)