Jember, Kuasarakyat.com – Korps Kepolisian dan profesi wartawan dicatut oleh HB (47) warga asal Desa Langkap Kecamatan Bangsalsari Jember dan MI (41) warga Desa Ngampelrejo Kecamatan Jombang Jember, keduanya mengaku Polisi dan juga wartawan untuk melakukan perampasan sepeda motor milik salah satu warga di Desa Jombang Kecamatan Jombang.
Menurut Kasatreskrim Polres Jember AKP. Komang Yogi Arya Wiguna, aksi pelaku ini terungkap setelah pemilik kendaraan sadar jika sudah menjadi korban perampasan sepeda motor yang dilakukan oleh kedua pelaku, dan melaporkan kasus yang dialaminya ke Mapolsek Jombang.
“Pelaku membuat laporan pada 9 Desember lalu, dan kedua pelaku berhasil kami amankan 3 hari setelah kejadian, dari pemeriksaan sementara yang kami lakukan, pelaku mengaku jika perbuatannya merampas sepeda motor korban atas suruhan dari HI,” ujar Kasatreskrim Selasa (14/12/2021).
Menurut Kasatreskrim, korban dalam menjalankan aksinya diawali dengan mendatangi rumah korban, kepad a korban, kedua pelaku mengaku sebagai anggota Buser dari Kepolisian dan juga mengaku sebagai wartawan media online.
Bahkan untuk bisa mengelabui korban, kedua pelaku juga menyiapkan lencana palsu dan sticker mirip logo kepolisian, sehingga keduanya dapat membujuk dan meminta korban untuk menyerahkan sepeda motornya.
“Awalnya korban sempat menolak untuk menyerahkan sepeda motornya, namun oleh kedua pelaku korban diancam, kalau tidak menyerahkan sepeda motornya, akan di proses oleh pihak Kepolisian, karena takut, korban pun menyerahkan sepeda motornya lengkap dengan BPKB nya,” jelas Kasatreskrim.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 subsider 378 jo 55 dan 56 KUHP tentang pemerasan dan penipuan dengan ancaman 9 tahun penjara, sedangkan dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya 3 unit sepeda motor, lencana dan stiker mirip logo Polri. (Bryan/Ma)







