Jember, kuasarakyat.com – Upaya memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terus digencarkan jajaran kepolisian, sejumlah Satgas TPPO juga dibentuk di sejumlah Polres, salah satunya Polres Jember Jawa Timur.
Bahkan Satgas TPPO Polres Jember yang belum lama terbentuk, Sabtu (10/6/2023) berhasil mengungkap aksi penyelundupan yang dilakukan oleh Kosim Wahid (37) warga Dusun Sumberkijing Desa Pringgowirawan Sumberbaru Jember, terhadap SP (46) dan JA (35) keduanya warga Jatibarang Indramayu Jawa Barat.
Kapolres Jember AKBP. Moh. Nur Hidayat SIK. SH. MM., melalui Kapolsek Sumberbaru AKP. Fathur Rahman SH. menyatakan, bahwa pengungkapan TPPO dilakukan di Kecamatan Sumberbaru oleh jajaran Polsek Sumberbaru, saat hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui Surabaya.
“Pelaku diamankan saat hendak mengantar 2 warga asal Jaribarang Indramayu Jawa Barat, pelaku membawa kedua warga Jawa Barat tersebut menggunakan mobil nopol P 1397 AX untuk diberangkatkan ke Malaysia melalui Surabaya secara ilegal,” ujar Kapolsek.
Bahkan menurut Kapolsek, saat dilakukan pemeriksaan, pelaku sempat berkelit dan berusaha mengelabui petugas jika akan menyelundupkan kedua orang tersebut ke Malaysia. “Awalnya pelaku tidak mengakui kalau akan menyelundupkan kedua warga asal Jawa Barat ke Malaysia, pelaku menyatakan kalau kedua warga tersebut akan bekerja di Bali,” ujar Kapolsek.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, pelaku akhirnya mengakui, jika kedua warga asal Jawa Barat tersebut akan dikirim ke Malaysia. “Pelaku akhirnya mengakui kalau akan memberangkatkan keduanya ke Malaysia, namun saat kami periksa surat-surat seperti Paspor, mereka tidak bisa menunjukkan, sehingga pelaku kami amankan,” pungkas Kapolsek.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman minimal 2 tahun penjara dan maksimal 10 tahun. (Ma)











