Jember, Kuasarakyat.com – Unit Tindak Pidana Tertentu SatReskrim Polres Jember, berhasil mengamankan sepasang burung Cendrawasih yang tidak mempunyai izin penakaran resmi, Minggu (13/11/2022).
Dua buah Burung Cendrawasih asal Papua ini, diamankan dari warga yang bernama Azar Jamal Firdaus (38) dengan alamat Dusun Krajan II Desa Padomasan Kecamatan Jombang Kabupaten Jember.
Burung bernama latin Paradisaea Minor, berhasil di endus keberadaaannya di rumah pelaku berkat kejelian anggota polisi. Informasi yang didapat dari masyarakat langsung ditindak lanjuti oleh Unit Tindak Pidana Tertentu, yang dipimpin oleh Ipda Adi Atmaja Mahardika.
“Kami langsung cek tkp, ketika ada informasi keberadaan burung Cendrawasih yang dilindungi tersebut, dan kami berhasil mengamankan sepasang burung tersebut berikut sangkarnya,” Ungkap Kanit Tindak Pidana Tertentu Ipda Adi Atmaja Mahardika saat diwawancarai oleh Kuasarakyat.com.
Ipda Adi Atmaja Mahardika juga menegaskan tersangka diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
“Karena tersangka melanggar Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” jelas Adi.
Cendrawasih masuk kategori satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999, beserta beleid Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P. 20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. (Gusti)