Sidang Gugatan Tanah Eks Lokalisasi Puger, Penggugat Sebut Keterangan Antar Saksi Tergugat Bertolak Belakang

Comment1,379 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Sidang lanjutan gugatan tanah eks lokalisasi Puger, dengan tergugat 1 Pemkab Jember, Tergugat 2 Canat Puger, Tergugat 3 Kades Puger Kulon, serta turut tergugat penghuni atau warga eks lokalisasi, kembali digelae di Pengadilan Negeri Jember, pada Senin (27/5) 2024) dengan menghadirkan saksi turut tergugat.

Supar saksi tergugat yang dihadirkan dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis Totok Yanuarto SH, memberilan keterangan, bahwa objek sengketa yang digugat ahli waris Bu Supren, adalah bekas sungai yang sudah tidak berfungsi.

“Dulu tanah itu ada sungai yang sudah tidak ada airnya, terus ditutup untuk dikapling menjadi tempat lokalisasi,” ujar Supar yang mengaku menempati lokalisasi setelah ada kaplingan di depan majelis.

Pernyataan Supar ini berbeda dengan keterangan Ahmad Subairi saksi tergugat 1 pada sidang sebelumnya, dimana saksi memberikan keterangan, jika dirinya datang ke lokalisasi Puger, kondisi tanah sudah rata.

Pernyataan yang bertolak belakang antar saksi tergugat tersebut, diaikaoi oleh Budi Hariyanto selaku kuasa hukum Penggugat.

Menurut Budi, apa yang disampaikan oleh saksi Supar, menunjukkan kalau saksi yang dihadirkan twrkesan mwmberikan keterangan yang dibuat-buat.

“Saksi sebelumnya, yang datang sebelum ada kaplingan, menyebutkan, kalau kondisi tanah sudah diratakan, sedangkan saksi, yang dihadirkan hari ini, dimana menyatakan menempati setelah lokalisasi ada, menyatakan, kalau bekas aliran sungai itu ada, ini kan bertolak belakang, seepeti dibuat buat keterangannya,” ujar Budi.

Sementara Ahmad Syarifudin Malik, usai persidangan menyatakan, bahwa apa yang disampaikan saksi dalam peraidangan, jika tanah yang menjadi sengketa dan diklaim oleh penggigat, adalah bekas tanah sungai, yang mana tanah tersebut adalah tanah negara.

“Dalam kekurangan saksi tadi, bahwa memang bekas sungai, yang artinya, tanah bekas sungai tersebut, merupakan tanah negara, bukan tanah milik penggugat,” pungkas Syarifudin. (Ma)

BACA JUGA : https://kuasarakyat.com/sidang-sengketa-tanah-eks-lokalisasi-puger-saksi-tergugat-bantah-bap-pemkab/

Comment1,379 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.