Jember, kuasarakyat.com – Sidang kasus tindak pidana pencurian dan penggelapan atas tanaman tebu di lahan Tanah Kas Desa (TKD) di Dusun Penggungan Desa Klatakan Tanggul dengan terdakwa Ali Wafa Kepala Desa Klatakan, kembali digelar pada Kamis (15/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jember dengan menghadirkan agenda saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jika sidang sebelumnya JPU menghadirkan saksi dari mantan kepala desa Klatakan H. Romelan Hadi Wijaya dan mantan Pj. Kades Klatakan, H. Wiwid Widianto, dalam sidang keterngan saksi yang dihadirkan JPU adalah H. Marsuki Abdul Ghofur selaku pelapor, 2 mandor yang juga pekerja dari saksi pelapor yakni Slamet dan Eko, serta H. Suhud saksi yang diketahui melakukan penebangan terhadap tanaman tebu.
Ada fakta menarik dari sidang kali ini, keterangan yang disampaikan oleh saksi Marsuki Abdul Ghofur serta saksi Slamet dan Eko, dalam persidangan, keterangan ketiga saksi, terkait yang perawatan mulai dari pemupukan dan juga perawatan lainnya, keterangan ketiga saksi kompak menyatakan, jika yang melakukan pemupukan dan perawatan tebu, selama 4 bulan, adalah para saksi.
“Tebu ditanam di Tanah Kas Desa sekitar bulan September, kemudian selama 4 bulan pertama, kami yang melakukan pemupukan dan juga perawatan, setelah itu memang tidak dilakukan perawatan lagi, hanya sekedar menjaga saja,” ujar Saksi.
Saat keterangan saksi oleh majelis hakim yang diketuai oleh Totok Yanuarto SH. MH ditanyakan kepada terdakwa Ali Wafa, yang bersangkutan menyatakan, bahwa keterangan saksi tidak benar. “Tidak benar pak, karena saya yang melakukan pemupukan, perempesan daun kering dan juga perawatan lainnya,” ujar Ali Wafa.
Tidak hanya soal perawatan tanaman tebu, keterangan yang disampaikan saksi H. Marsuki Abdul Ghofur dengan saksi Slamet dan Eko, juga berbeda, dalam persidangan Marsuki menyatakan, bahwa dirinya mendapat laporan dari Slamet dan Eko, jika tanaman tebu yang dikelolanya ditebang oleh orang atas suruhan H. Suhud.
Namun keterangan H. Marsuki ini berbeda dengan keterangan Slamet dan Eko, dalam persidangan keduanya menyatakan, bahwa dirinya menanyakan kepada para penebang tebu di TKD Desa Klatakan, bahwa penebangan atas perintah siapa.
“Saat saya tanya kepada yang menebang, penebang menyatakan, kalau mereka menebang tanaman tebu atas perintah tinggi ali Wafa (Kades Ali Wafa), dan ini saya laporkan kepada H. Marsuki kalau tanaman tebunya ditebang oleh orang suruhan kades Ali Wafa,” ujar Slamet yang dihadirkan bersama Eko di persidangan.
Keterangan kedua saksi inipun dipertanyakan oleh M. Husni Thamrin SH dan Budi Hariyanto selaku kuasa hukum terdakwa, sebab dalam BAP dari kepolisian saat memeriksa kedua saksi, saksi menyebutkan jika penebangan dilakukan atas perintah H. Suhud.
“Saya ingin menanyakan kepada saksi, keterangan di BAP apa yang dipersidangan yang benar, karena antara di BAP dan Persidangan ada perbedaan keterangan,” ujar Budi kuasa hukum terdakwa saat memberikan pertanyaan kepada kedua saksi sambil menyatakan, kalau saksi sudah disumpah sebelum dimulainya persidangan.
Mendapat pertanyaan seperti itu, kedua saksi menyatakan, bahwa keterangan dalam persidanganlah yang sebenarnya, bahkan pertanyaan ini sampai diulang 3 kali oleh kuasa hukum terdakwa, namun kedua saksi tetap memberikan jawaban bahwa keterangan yang di PN lah yang benar. “Keterangan saya yang disini (persidangan) yang benar,” ujar Saksi.
Menyikapi perbedaan keterangan saksi dengan BAP, usai persidangan, kuasa hukum terdakwa menyatakan, bahwa adanya perbedaan keterangan saksi di persidangan dengan BAP, pengadilan harus menghadirkan penyidik, untuk membuktikan mana yang benar dan mana yang salah.
“Ya adanya perbedaan keterangan saksi di persidangan dan BAP, pihak pengadilan harus menghadirkan penyidk, untuk mengetahui mana yang benar dan mana yang berbohong, saya melihat ini ada rekayasa juga, sebab dalam BAP, keterangan saksi Slamet dan juga Eko, sama persis, baik titik koma dan keterangan lainnya,” ujar Budi.
Selain menanyakan perbedaan keterangan saksi di pengadilan dan di BAP, Budi juga akan menunjukkan bukti-bukti terkait pemupukan dan perawatan tanaman tebu yang disampaikan keterangan saksi dan juga kliennya yang terjadi perbedaan.
“Kalau pemupukan, kami memiliki bukti-bukti foto dan juga saksi dari pekerja, saksi-saksi tersebut akan kami hadirkan di persidangan, jangankan 1 orang, 20 orang jika diperlukan akan kami bawa sebagai saksi, jika yang merawat tanaman tebu mulai dari memupuk hingga perempesan adalah klien kami,” pungkas Budi. (*)
