Sidang Lanjutan Kades Tampar Pacar, Saksi Korban Akui Masih Rutin Terima Uang Pasca Lapor Polisi

Comment795 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Sidang lanjutan kasus penamparan yang dilakukan oleh Sofyan Hadi Candra alias Yopi, Duda yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukamakmur Ajung Jember, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jember pada Rabu (7/8/2024), dengan agenda mendengarkan keterangan dari Rosi Susanti selaku saksi korban.

 

Selain menghadirkan saksi korban, dalam sidang ketiga ini, beberapa saksi juga dihadirkan JPU, diantaranya saksi Satpam dari rumah bernyani Star, Amel teman kerja korban, Reyhan sopir taksi online yang antar jemput korban, dan Taufiq Satpam tempat korban dan terdakwa tinggal.

 

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aryo Widiatmoko SH., korban menyampaikan, bahwa pasca pelaporan penamparan yang dialaminya, pihaknya beberapa kali masih melakukan pertemuan dengan terdakwa, tidak hanya itu, terdakwa juga beberapa kali memberi uang secara rutin setiap bulannya.

“Setelah saya melaporkan ke polisi pada Rabu pagi, sore harinya saya masih ketemu dengan terdakwa, bahkan terdakwa sempat menanyakan luka yang saya alami, dan memang setiap terdakwa ngajak bertemu, saya selalu menanyakan apakah juga akan memberi uang, kalau ada uangnya, saya mau bertemu,” ujar saksi korban.

Selain itu, korban juga mengakui jika terdakwa juga rutin mengirimkan uang setelah dirinya lapor ke polisi, hingga terakhir dirinya menerima uang dari terdakwa pada bulan Mei, namun setelah diingatkan oleh kuasa hukum terdakwa, korban mengakui jika menerima uanga terakhir pada 4 Juli 2024 atau sehari sebelum terdakwa ditahan.

“Iya saya lupa, terakhir 4 Juli kemarin, pagi hari, saat saya di suruh kerumahnya, karena saya di suruh datang, ya saya minta agar grab (taksi online) dibayari, dan saya diberi uang,” jelasnya.

Selain menyampaikan hal tersebut, saksi korban juga mengakui, jika antara dirinya dengan terdakwa, ada hubungan hati (pacaran) sekitar dua tahun, dan saat ini sudah putus.

Mendengar penyampaian dari saksi korban, majelis hakim menilai, bahwa perkara tindak pidana pemukulan dengan cara ditampar yang dilakukan oleh terdakwa, dikarenakan rasa cemburu dua sejoli, dimana antara korban dan terdakwa ada hubungan asmara, oleh karenanya, hakim sempat menyampaikan kepada saksi korban, untuk berdamai dengan terdakwa.

Hakim juga menjelaskan, bahwa Damai di persidangan, bukan berarti menghapus hukuman atau perkara hukum yang sudah dalam tahap persidangan, hanya akan dijadikan pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.

“Saudara saksi ada rasa (cinta) dengan terdakwa?,” tanya Hakim yang dijawab anggukan oleh saksi, “Kalau ada rasa hati, kenapa harus lapor? Apalagi saksi masih sempat bertemu, makan bareng nyanyi bareng dan juga menerima kiriman uang dari terdakwa, kenapa masih lapor polisi?” tanya hakim lagi. “Saya sudah gak ada rasa hati lagi,” ujar Rosi.

Hakim pun menyatakan, jika terdakwa minta maaf, apakah korban mau memaafkan? saksi korban tetap bersikukuh tidak mau memaafkan, bahkan saat terdakwa meminta maaf secara langsung di persidangan, korban tetap pada pendiriannya.

 

Sementara Budi Hariyanto SH, selalu kuasa hukum terdakwa menyampaikan, bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi yang nanti bisa meringankan terdakwa, salah satunya pernyataan saksi korban yang menyatakan, dimana korban ada paksaan, dari terdakwa saat membuat surat pernyataan damai dengan terdakwa.

“Sidang berikutnya, kami akan menghadirkan saksi, juga nanti kami akan menyiapkan pembelaan yang menurut kami bisa meringankan klien kami, apalagi beberapa keterangan saksi yang sudah dihadirkan JPU di persidangan, penganiayaan di halaman star tidak terbukti,” ujar Budi.

Budi juga berencana, melakukan laporan pidana terhadap korban, atas dugaan pemerasan, dimana korban beberapa kali minta uang kepada kliennya, hingga total mencapai 20 jutaan. “Klien kami seperti dijadikan ATM berjalan, dimana korban menyatakan siap mencabut laporan, asal ada uang, dan ketika klien kami memenuhinya, ternyata berlanjut sampai persidangan,” sesal Budi.

Menanggapi wacana kuasa hukum terdakwa yang akan melaporkan pidana pemerasan, Monadi yang juga keluarga korban mejyatakan, bahwa itu hak dari kuasa hukum terdakwa, namun pihaknya menyatakan, bahwa korban tidak pernah meminta sejumlah uang yang dimaksud.

“Anak saya tidak pernah meminta uang, tapi terdakwa sendiri yang memberi uang kepada ana saya, jadi kalau mau memperkarakan laporan pemerasan, itu hak mereka,” pungkas Monadi. (Ma)

Comment795 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.